Connect with us

Headline

10 Warga Binaan Rutan Karimun Terima Remisi Natal

akhlilfikri

Published

on

F68850032

Karimun, Kabarbatam.com – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Tanjungbalai Karimun memberikan remisi atau pemotongan massa tahanan bagi 10 warga binaannya di hari perayaan Natal 2020, Jumat (25/12/2020) mendatang.
Hal tersebut disampaikan langsung Kepala Rutan Kelas II B Tanjungbalai Karimun Dodi Naksabani kepada Kabarbatam.com, Selasa (22/12/2020).
Ia mengatakan, pemberian remisi kepada 10 orang narapidana itu merupakan Remisi Khusus Hari Besar Keagamaan Natal tahun 2020.
Usulan tersebut diberikan kepada para narapidana yang telah menjalani hukuman lebih dari 6 bulan.
“Ada 10 napi yang terima remisi khusus Natal tahun ini, Mereka narapidana yang telah memenuhi persyaratan, salah satunya telah menjalani masa hukuman 6 bulan,” ujar Dody.
Sambungnya, syarat lainnya bagi Narapidana yang mendapatkan remisi ialah telah memenuhi syarat administratif.
“Remisi diberikan beragam ada yang 15 hari dan 1 bulan. Untuk remisi kali ini, ada 8 orang yang terima pemotongan masa tahanan selama 1 bulan, sementara 15 hari ada 2 orang,” kata Dody.
Adapun 10 narapidana yang menerima remisi itu antara lain dari perkara narkotika sebanyak 4 orang, pencabulan 3 orang, kepabeanan 1 orang, pencurian 1 orang, asusila 1 orang.
Pemberian remisi tersebut akan diberi saat perayaan Natal pada 25 Desember mendatang. Penyerahan remisi langsung diberikan Karutan Karimun Dody Naksabani.
Diketahui, Remisi diberikan kepada narapidana yang sudah memiliki putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dan bukan kepada tahanan.
Berkekuatan hukum tetap bagi narapidana berarti sudah memiliki kelengkapan dokumen berupa putusan pengadilan, berita acara putusan pengadilan, Surat Perintah Pelaksanaan Putusan pengadilan dan surat penahanan dari penyidik. (Yogi)

Advertisement

Trending