Batam
10 Warga Tiongkok Pelaku Kejahatan Cyber Crime Dideportasi Imigrasi Batam
Batam, Kabarbatam.com – Sebanyak 10 Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok dan Vietnam, pelaku kejahatan Cyber Crime dipulangkan kenegara asal atau dideportasi Imigrasi Kelas I khusus TPI Batam melalui Jakarta, pada Jumat (14/1/2022) kemarin.
Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Tessa Harumdilla mengatakan, para pelaku kejahatan langsung dideportasi, karena sudah melanggar pasal 75 undang-undang Keimigrasian, terkait keamanan dan ketertiban.
“Sanksi pidana tidak ada, cukup deportasi dan mereka sudah dicekal masuk ke Indonesia,” kata Tessa, saat menghadiri Apel gabungan keimigrasian di Dermaga 99 Batuampar, Rabu (19/1/2022).
Diberitakan sebelumnya, Polda Kepri menangkap 10 WNA atas kejahatan Cyber Crime. Para pelaku melakukan kejahatan dengan VC Sex dan mengancam serta memeras korban dengan menggunakan sistem elektronik aplikasi wechat.
Korban kejahatan Cyber Crime dari luar Indonesia, dan para pelaku juga baru kali ini melakukan kejahatan dan masuk ke Indonesia.(*)
-
Natuna22 jam agoWFH Segera Diterapkan untuk ASN Pemkab Natuna
-
Bintan3 hari agoLepas 44 Jamaah Calon Haji, Bupati Roby: Khusyuk Beribadah, Selamat Pergi dan Selamat Kembali
-
Bintan3 hari agoJadi Ketua YKI Bintan, Hafizha Tegaskan Komitmen Putuskan Angka Kasus Kanker di Bintan
-
Batam2 hari agoSidang KKEP Putuskan PTDH Empat Anggota Polda Kepri Terkait Kasus Tewasnya Bripda NS
-
Headline2 hari agoGubernur Ansar Siap Tindak Lanjuti Rekomendasi Strategis DPRD Provinsi Kepri
-
Batam2 hari agoNenny Dwiyana Nyanyang Pimpin Wanita Islam Kepri, Siap Perkuat Peran Perempuan dalam Pembangunan
-
Bintan3 hari agoSekda Ronny Kartika Paparkan Indeks Profesionalitas ASN pada Latsar CPNS Bintan Angkatan XXI
-
Headline2 hari agoDewi Ansar Dikukuhkan sebagai Ketua YKI Kepri 2026–2031



