Batam
106 Kg Sabu Jaringan Sindikat Internasional Diamankan BNN di Perairan Kepri
Batam, Kabarbatam.com – Tim gabungan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNN) Kepulauan Riau, Satuan Patroli Laut Ditjen Bea Cukai beserta BNN RI berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika sebanyak 106 kg sabu di Perairan Pongkar, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, Sabtu (13/7/2024).
Diketahui, barang bukti narkotika sabu sebanyak 106 kilogram itu berasal dari tiga orang tersangka warga negara India. Mereka, masuk dalam kategori jaringan sindikat internasional jaringan Malaysia.

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia, Komjen Pol Martinus Hukom, mengatakan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat akan adanya penyelundupan narkotika melalui wilayah perairan Indonesia di Kepulauan Riau.
“Berdasarkan informasi tersebut petugas lamgsung melakukan patroli laut gabungan dan mengamankan sebuah kapal Legend Aquarius jenis LCT (landing craft transport) yang dicurigai membawa narkotika di Perariran Pongkar, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau,” ungkap Komjen Pol Martinus, Rabu (17/7/2024). Hadir dalam press realese pengungkapan kasus tersebut Kapolda Kepri Irjen Pol Yan Fitri Halimansyah, Ditjen Bea Cukai, dan jajaran terkait.
Selanjutnya, kapal tersebut digiring petugas ke Pelabuhan Sekupang Makmur Abadi Batam untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Setibanya di pelabuhan dan dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sebanyak 106 bungkus plastik yang diduga berisi narkotika jenis sabu.
“Setelah dilakukan interogasi terhadap tiga Warga Negara Asing asal India berinisial RM, SD dan GV, diketahui bahwa kapal itu berlayar dari Malaysia melalui perairan Indonesia untuk menuju ke Brisbane, Australia,” ujarnya.

Saat ini, seluruh barang bukit dan tersangka telah diamankan oleh petugas guna proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tiga orang tersangka WNA asal India tersebut dikenakan pasal 114 (2) Jo pasal 132 (1) sub pasal 112 (2) Jo pasal 132 (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.
Komjen Pol Martinus mengungkapkan, BNN RI berterima kasih dan memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh jajaran instansi pemerintah dan masyarakat yang telah mendukung dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika.
“Pengungkapan kasus ini tidak hanya menyelamatkan 212.000 jiwa dari ancaman bahaya penyalahgunaan narkotika, tetapi juga menyelamatkan warga negara Indonesia dari tipu daya sindikat narkotika internasional,” pungkasnya. (R/Atok)
-
Batam1 hari agoKapal Mutiara Galrib Samudera Muatan Limbah Hitam Kandas, Laut Sekupang Terancam Tercemar
-
Batam6 jam agoWamen Desa Lantik Agus Wibowo sebagai Ketua DPP IARMI Kepri, Siapkan Program Menwa Masuk Desa dan Pulau
-
Batam2 hari agoMuhammad Yunus Muda Resmi Jabat Wakil Ketua III DPRD Kota Batam
-
Batam2 hari agoInfluencer Batam Yusi Fadila Jadi Korban Penipuan Jual Beli HP, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah
-
Batam1 hari agoPLN Batam Gelar First Piling Proyek PLTGU Batam #1 120 MW, Perkuat Sistem Kelistrikan dan Dorong Ekonomi Batam
-
Batam3 hari agoDisambangi DPN, KEK Tanjung Sauh Optimis Dorong Pertumbuhan Ekonomi Nasional di Atas 8 Persen
-
Batam2 hari agoSetetes Darah, Sejuta Harapan: Kolaborasi KJK dan Lintas Institusi Gelar Donor Darah HPN 2026
-
Headline2 hari agoMulai Februari, Citilink A320 Layani Penerbangan Tanjungpinang-Jakarta Setiap Hari, Gantikan Garuda Indonesia



