Batam
106 Kg Sabu Jaringan Sindikat Internasional Diamankan BNN di Perairan Kepri
Batam, Kabarbatam.com – Tim gabungan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNN) Kepulauan Riau, Satuan Patroli Laut Ditjen Bea Cukai beserta BNN RI berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika sebanyak 106 kg sabu di Perairan Pongkar, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, Sabtu (13/7/2024).
Diketahui, barang bukti narkotika sabu sebanyak 106 kilogram itu berasal dari tiga orang tersangka warga negara India. Mereka, masuk dalam kategori jaringan sindikat internasional jaringan Malaysia.

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia, Komjen Pol Martinus Hukom, mengatakan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat akan adanya penyelundupan narkotika melalui wilayah perairan Indonesia di Kepulauan Riau.
“Berdasarkan informasi tersebut petugas lamgsung melakukan patroli laut gabungan dan mengamankan sebuah kapal Legend Aquarius jenis LCT (landing craft transport) yang dicurigai membawa narkotika di Perariran Pongkar, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau,” ungkap Komjen Pol Martinus, Rabu (17/7/2024). Hadir dalam press realese pengungkapan kasus tersebut Kapolda Kepri Irjen Pol Yan Fitri Halimansyah, Ditjen Bea Cukai, dan jajaran terkait.
Selanjutnya, kapal tersebut digiring petugas ke Pelabuhan Sekupang Makmur Abadi Batam untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Setibanya di pelabuhan dan dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sebanyak 106 bungkus plastik yang diduga berisi narkotika jenis sabu.
“Setelah dilakukan interogasi terhadap tiga Warga Negara Asing asal India berinisial RM, SD dan GV, diketahui bahwa kapal itu berlayar dari Malaysia melalui perairan Indonesia untuk menuju ke Brisbane, Australia,” ujarnya.

Saat ini, seluruh barang bukit dan tersangka telah diamankan oleh petugas guna proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tiga orang tersangka WNA asal India tersebut dikenakan pasal 114 (2) Jo pasal 132 (1) sub pasal 112 (2) Jo pasal 132 (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.
Komjen Pol Martinus mengungkapkan, BNN RI berterima kasih dan memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh jajaran instansi pemerintah dan masyarakat yang telah mendukung dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika.
“Pengungkapan kasus ini tidak hanya menyelamatkan 212.000 jiwa dari ancaman bahaya penyalahgunaan narkotika, tetapi juga menyelamatkan warga negara Indonesia dari tipu daya sindikat narkotika internasional,” pungkasnya. (R/Atok)
-
Natuna17 jam agoWFH Segera Diterapkan untuk ASN Pemkab Natuna
-
Bintan2 hari agoJadi Ketua YKI Bintan, Hafizha Tegaskan Komitmen Putuskan Angka Kasus Kanker di Bintan
-
Bintan2 hari agoLepas 44 Jamaah Calon Haji, Bupati Roby: Khusyuk Beribadah, Selamat Pergi dan Selamat Kembali
-
Batam2 hari agoSidang KKEP Putuskan PTDH Empat Anggota Polda Kepri Terkait Kasus Tewasnya Bripda NS
-
Headline2 hari agoGubernur Ansar Siap Tindak Lanjuti Rekomendasi Strategis DPRD Provinsi Kepri
-
Batam2 hari agoNenny Dwiyana Nyanyang Pimpin Wanita Islam Kepri, Siap Perkuat Peran Perempuan dalam Pembangunan
-
Bintan2 hari agoSekda Ronny Kartika Paparkan Indeks Profesionalitas ASN pada Latsar CPNS Bintan Angkatan XXI
-
Headline2 hari agoDewi Ansar Dikukuhkan sebagai Ketua YKI Kepri 2026–2031



