Batam
11 Pelaku Judi Sabung Ayam Diringkus Satreskrim Polresta Barelang
Batam, Kabarbatam.com– Satuan Reserse Kriminal Polresta Barelang berhasil meringkus 11 pelaku perjudian sabung ayam di Warung Kopi Putri 7 Sentosa, RT. 05/RW. 04, Kel. Kibing Batu Aji, Minggu (9/2/2020).
Wakapolresta Barelang AKBP Junoto didampingi Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Andri Kurniawan mengatakan, penangkapan terhadap para pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat yang merasa resah oleh praktek perjudian sabung ayam.
“Menurut informasi yang kami dapat, praktek perjudian ini sudah berulang kali dilakukan dan berpindah-pindah tempat,” ujar Junoto.
Barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya empat ekor ayam jago dan uang tunai total 2.200.000.
Wakapolres menambahkan, Para pelaku tersebut memiliki pekerjaan sehari-hari sebagai pekerja wiraswasta dan buruh serabutan.
“Karena ulahnya, para pelaku dikenakan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara, ” pungkasnya.(Tok)
-
Batam2 hari ago
Kampanye Akbar Paslon ASLI Jelang Masa Tenang Dipadati Ribuan Simpatisan dan Pendukung
-
Advertorial2 hari ago
Hari Pertama Setelah Cuti, Rudi Tinjau Proyek Infrastruktur Strategis untuk Wujudkan Kota Modern dan Bebas Kemacetan
-
Batam3 hari ago
Kendalikan Judi Online Beromzet Miliaran di Batam, Perjalanan Kakak Beradik Candra dan Anton Berakhir di Bui
-
Advertorial2 hari ago
Resmikan Sekretariat BPD KKSS Kota Batam, Warga KKSS Dihibur Atraksi Pesulap Mr. Mind Muhammad
-
Batam1 hari ago
Usai Terima SK dari Ketua BPW Kepri, Pengurus BPD KKSS Batam Gelar Pelantikan Desember 2024
-
Batam3 hari ago
Belanja Fiktif Gunakan Anggaran RSUD Embung Fatimah, Kejari Batam Tetapkan 2 Orang Tersangka
-
Batam3 hari ago
Merinding, Ratusan Perahu Nelayan Pulau Terong Batam Sambut Kunjungan Ansar-Nyanyang
-
Batam2 hari ago
Masuki Masa Tenang, H. Muhammad Rudi Ajak Tim Pemenangan dan Relawan Jaga Kekompakan