Connect with us

Batam

11 Pelaku Judi Sabung Ayam Diringkus Satreskrim Polresta Barelang

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

F38264608

Batam, Kabarbatam.com– Satuan Reserse Kriminal Polresta Barelang berhasil meringkus 11 pelaku perjudian sabung ayam di Warung Kopi Putri 7 Sentosa, RT. 05/RW. 04, Kel. Kibing Batu Aji, Minggu (9/2/2020).
Wakapolresta Barelang AKBP Junoto didampingi Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Andri Kurniawan mengatakan, penangkapan terhadap para pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat yang merasa resah oleh praktek perjudian sabung ayam.
“Menurut informasi yang kami dapat, praktek perjudian ini sudah berulang kali dilakukan dan berpindah-pindah tempat,” ujar Junoto.
Barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya empat ekor ayam jago dan uang tunai total 2.200.000.

Para pelaku judi diamankan Satreskrim Polresta Barelang.


Wakapolres menambahkan, Para pelaku tersebut memiliki pekerjaan sehari-hari sebagai pekerja wiraswasta dan buruh serabutan.
“Karena ulahnya, para pelaku dikenakan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara, ” pungkasnya.(Tok)

Advertisement

Trending