Batam
11 Pengembang Serahkan Lahan PSU Perumahan kepada Pemko Batam
Batam, Kabarbatam.com – Wali Kota Batam, Muhammad Rudi, menyaksikan penandatanganan akte notaris terkait penyerahan lahan PSU dari pengembang / developer ke Pemerintah Kota Batam.
Hadir dalam acara tersebut Kajari Batam I Ketut Kasna Dedi, Sekretaris Daerah Kota Batam Jefridin, Kepala Kantor Pertanahan Batam Deni Prasetyo dan sebelas Direktur Pengembang Perumahan, di lantai IV Pemko Batam, Batam Center, Selasa (20/8/2024).
Dalam kesempatan itu, Rudi mengapresisasi kinerja dari Kajari Batam atas kerjasamanya dalam mediasi terkait dengan dengan pengembalian lahan fasum dan fasos yang selama ini banyak yang terhambat dengan berbagai faktor.
“Kerja sama yang dibangun selama ini antara Kajari dan Pemko Batam adalah bentuk kolaborasi pemerintah dalam menyelamatkan aset negara agar masyarakat dapat merasakan langsung manfaat dari lingkungan sosial yang nyaman dan tentram,” ujar Rudi.
Pihak Kajari sendiri telah berupaya semaksimal mungkin dalam mengidentifikasi dan mengaudit semua data lahan baik dari pemko batam, BPN dan BP Batam. Sehingga apa yang menjadi fasilitas milik umum sudah sepatutnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat terutama warga Batam.

Penyerahan PSU perumahan dan permukiman dari pengembang kepada pemerintah daerah bertujuan untuk menjamin keberlanjutan pemeliharaan dan pengelolaan prasarana, sarana dan utilitas di lingkungan perumahan dan permukiman.
Untuk diketahui aset yang ditandatangani pada penyerahan PSU ini berasal dari 11 pengembang yang terletak di beberapa Perumahan. Antara lain dari perumahan Buana regency, Family dream, Griya Buana Indah, Masyeba Indah Tahap 1, Masyeba Kirana, pesona Rhabayu tahap 2, Taman Pesona Indah, Tembesi Raya, Gesya Residence, Taman Karina, serta Taman Raya Tahap IV.
Sampai dengan saat ini Pemko Batam melalui Dinas Perumahan Rakyat Permukiman dan Pertamanan Kota Batam
telah menerima 330 permohonan penyerahan PSU Perumahan
dari jumlah total 671 Perumahan yang saat ini telah terdidentifikasi di Kota Batam. Dari 330 Permohonan tersebut sudah 168 perumahan yang clear sampai dengan penandatanganan akta notaris pelepasan hak oleh pengembang dan saat ini sedang dalam proses legalisasi selanjutnya di BP Batam maupun Kantor Pertanahan Kota Batam di bawah koordinasi BPKAD Kota Batam dan Dinas Pertanahan Pemko Batam.
Rudi berharap ke depan para pengembang harus menyerahan lahan PSU nya di depan / sebelum pembangunan dimulai, ini tidak lain dikarenakan agar master plan yang telah disetujui sebelum pengembang menerima lahan dapat di implementasikan sesuai dengan perjanjian awal sehingga tidak terjadi lagi hal – hal yang tidak diinginkan dikemudian hari.
“Pengembang harus memiliki jiwa sosial yang tinggi, tidak hanya memikirkan untung dan rugi. Karena apa yang dibuat hari ini akan memiliki dampak resiko yang akan terjadi dikemudian hari sehingga manfaat dan kerugian akan dirasakan warga yang membeli perumahan tersebut,” ujar Rudi. (*)
-
Batam3 hari agoPolda Kepri Hadir Amankan Pemasangan Plang Sekolah Merah Putih di Pulau Rempang
-
BP Batam3 hari agoBP Batam Perkuat Diplomasi Global Bersama KJRI Marseille, CMA CGM, ASPINA, dan Dubes RI Belanda
-
Ekonomi3 hari agoPemkab Natuna Fasilitasi Produk Petani Lokal di Pasar Murah
-
Headline2 hari agoGerakan Pangan Murah 2026 Resmi Dimulai, Bulog Batam dan Tanjung Pinang Turut Mendukung Stabilitas Harga
-
Ekonomi2 hari agoThomas A.M. Djiwandono Resmi Jabat Deputi Gubernur BI, Berikut Susunan Dewan Gubernur Tahun 2026
-
Headline3 hari agoBelasan Truk Diduga Melansir Solar Subsidi Antre di SPBU Kota Tanjungpinang
-
Headline3 hari agoSukseskan HPN 2026, Artha Graha Peduli Kerahkan Tim Aksi Bersih Sampah
-
Headline3 hari agoMenunduk, Bersyukur, Lalu Bergerak: Cara KJK Memaknai HPN 2026



