Connect with us

Batam

15 Kasus Pengiriman PMI Ilegal Berhasil Diungkap Polresta Barelang dalam Tempo 16 Hari

Published

on

Img 20230627 wa0331
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, beserta jajaran dan instansi terkait saat konferensi pers pengungkapan kasus pengiriman PMI Ilegal, di Mapolresta Barelang.

Batam, Kabarbatam.com – Praktik pengiriman calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara non prosedural melalui pelabuhan resmi di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, masih kerap terjadi hingga saat ini.

Hal itu terbukti, dalam kurun waktu 16 hari, Satreskrim Polresta Barelang dan jajaran Polsek Polresta Barelang berhasil mengungkap 15 Laporan Polisi (LP) kasus tindak pidana TPPO atau penempatan PMI secara ilegal yang terjadi di Kota Batam.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, SH, SIK, MH., mengatakan, dari tanggal 5 Juni 2023 sampai 21 Juni 2023 jajaran Satreskrim Polresta Barelang maupun Polsek Jajaran berhasil mengungkap 15 kasus TPPO atau pengiriman PMI non prosedural di Kota Batam.

“Dalam pengungkapan ini, kita berhasil mengamankan 19 orang tersangka dengan jumlah korban calon PMI ilegal sebanyak sebanyak 53 orang,” ungkap Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho saat konferensi pers di Mapolresta Barelang, Selasa (27/6/2023).

Diketahui, sebanyak 15 Laporan Polisi (LP) yang berhasil diungkap oleh jajaran Polresta Barelang meliputi, 9 kasus diungkap oleh Satreskrim Polresta Barelang, 1 kasus diungkap oleh Reskrim Polsek Sekupang, 3 kasus diungkap oleh Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan Batam.

Kemudian, 1 kasus diungkap oleh Reskrim Polsek Bengkong, 1 kasus diungkap oleh Reskrim Polsek Batu Aji, 1 kasus diungkap oleh Reskrim Polsek Nongsa, 1 kasus diungkap oleh Reskrim Polsek Batu Ampar dan 2 kasus diungkap oleh Reskrim Polsek Batam Kota.

“Dari jumlah korban sebanyak 53 orang PMI berasal dari Sumatera Utara, Bangka Belitung, Lampung, Tangerang, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali dan NTB. Saat ini mereka sudah di pulangkan ke daerah asalnya berkoordinasi dengan BP3MI,” tuturnya.

Pengakuan para tersangka, untuk sekali mengirimkan calon PMI ilegal ini, mereka mendapatkan keuntungan sebesar Rp 2 juta hingga Rp 7 juta untuk pengurusan CPMI.

“Modus operandi, para pelaku meyakinkan calon PMI bahwa jalur yang akan di lalui merupakan jalur resmi dan bukan jalur ilegal,” jelasnya.

Selain itu, pelaku juga menjanjikan akan menfasilitasi administrasi mulai dari pembuatan paspor dan mencarikan agen kerja di luar negeri, menjamin keberangkatan CPMI dengan memfasilitasi tempat penampungan serta membelikan tiket pesawat dari kota asal hingga sampai ke Negara Malaysia dan Singapura.

“Para pelaku juga menjanjikan bahwa dapat memberangkatkan calon PMI ke Malaysia tanpa paspor melalui jalur belakang atau pelabuhan tidak resmi yang belokasi di Pantai Tanjung Memban Kelurahan Batu Besar, Kota Batam,” terangnya.

Dari keberhasilan pengungkapan ini, Kapolresta menghimbau, kepada masyarakat jangan mau terpancing dengan bujuk rayu atau iming-iming gaji besar untuk berangkat secara illegal ke luar negeri baik ke Malaysia maupun ke singapura tanpa prosedur.

“Untuk itu, siapapun oknumnya jangan ada yang membekingi ataupun membantu dalam hal memberangkatkan maupun memfasilitasi CPMI secara ilegal. Bila itu ditemukan, saya Kapolresta Barelang memerintahkan jajaran untuk menindak tegas para pelaku, baik itu sipil maupun oknum aparat yang terlibat,” tegasnya.

Atas perbuatannya, terhadap 19 orang tersangka dijerat Pasal 81 Jo Pasal 83 UU RI No. 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman Pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 15 Miliar. (Atok)

Advertisement

Trending