Connect with us

Batam

18 Kurir Narkoba Ditangkap Ditresnarkoba Polda Kepri Sepanjang Januari – Februari 2025

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

Img 20250219 Wa0232
Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Kepri, Kompol Muhammad Komarudin, A.Md.

Batam, Kabarbatam.com – Barang bukti narkotika hasil penindakan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepri periode Januari hingga Februari 2025 dimusnahkan.

Dalam pengungkapan ini, Polisi berhasil mengamankan 18 orang tersangka sebagai kurir yang beraksi di wilayah Provinsi Kepulauan Riau.

Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Kepri, Kompol Muhammad Komarudin, A.Md menyampaikan, pemusnahan barang bukti ini merupakan pengungkapan dari 13 laporan polisi. Dimana, 11 kasus merupakan pengungkapan yang dilakukan oleh Ditresnarkoba Polda Kepri dan 2 kasus join investigasi dengan Bea Cukai Batam.

“Untuk tersangka yang diamankan ada 18 orang dengan barang bukti yang disita yakni sabu sebanyak 14,6 kg, ganja kering sebanyak 1.322,61 gram, ekstasi sebanyak 2.535 butir, happy five sebanyak 16 butir,” ujar Kompol Muhammad Komarudin, di Mapolda Kepri, Rabu (19/2/2025).

“Ini merupakan pengungkapan di wilayah Kota Batam, dan Tanjung Batu Karimun. Untuk barang bukti kita dapatkan dari wilayah Karimun, karena wilayah Karimun ini masih sangat potensial perbatasan dengan negara luar Malaysia,” sambungnya.

Menurut Kompol Muhammad Komarudin, kerjasama antara Ditresnarkoba Polda Kepri bersama Bea Cukai Batam (join investigasi) mengungkap bahwa para tersangka kurir ini mengedarkan barang bukti narkotika tersebut di luar dari wilayah Kepri.

“Harapannya dengan adanya joint investigasi ini, bisa memaksimalkan pengungkapannya. Terlebih, petugas di Pelabuhan Hang Nadim Batam bisa lebih cermat, lebih teliti lagi dalam memeriksa barang melalui X-ray,” pungkasnya. (Atok)

Advertisement

Trending