Batam
2 Pria Ditangkap Polisi usai Memeras WN Singapura Modus Jasa Pijat
Batam, Kabarbatam.com – Dua orang pria warga Batam diringkus unit Reskrim Polsek Lubuk Baja setelah terbukti melancarkan aksi pemerasan terhadap Warga Negara Asing (WNA) asal Singapura.
Peristiwa itu terjadi pada Minggu (3/9/2033) di kamar 209 Hotel Polaris Batam. Kedua pelaku berinisial TK (23) dan WS (26) nekat merampas harta milik WNA berinisial JU dengan modus menawarkan jasa pijat.
Kapolsek Lubuk Baja Kompol Yudi Arvian mengatakan, tersangka dalam kasus ini berjumlah 3 orang. Satu di antaranya DPO dan masih dalam proses penyelidikan .
“Pada saat itu, korban sedang duduk di Nagoya Thamrin. Tak berapa lama, para tersangka datang menemui korban untuk menawarkan massage hingga mereka saling bertukar nomor handphone,” ungkap Kompol Yudi Arvian saat konferensi pers di Polsek Lubuk Baja, Senin (16/10/2023).
Selanjutnya, pada Minggu (3/9/2023) sekira pukul 18.00 Wib, tersangka menghubungi korban untuk menanyakan apakah massage tersebut jadi dan korban pun menjawab jadi.

Yudi menuturkan, usai menghubungi korban, para pelaku menjemputnya di Nagoya Thamrin dan membawa korban ke Hotel Polaris lantai 2 di kamar 209.
“Sesampainya di dalam kamar hotel, tiba-tiba tersangka masuk ke dalam kamar dan meminta uang kepada korban. Tersangka juga sempat mengancam akan memviralkan karena pada saat itu kondisi korban dalam posisi telanjang bila ia tak menuruti keinginan tersangka,” ujarnya.
Selanjutnya, secara paksa tersangka langsung merampas dompet korban yang berisikan uang sebesar Rp 1 juta serta 3 buah kartu kredit dan 1 unit handphone Samsung Flip 3.
Berhasil merampas harta benda korban, para tersangka melarikan diri dan meninggalkan korban sendirian di dalam kamar. Akibat kejadian tersebut, pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 7.720.000.
Menerima laporan korban, unit Reskrim Polsek Lubuk Baja bersama Opsnal Reskrim Polresta Barelang langsung melakukan olah TKP dan mencari petunjuk untuk menemukan keberadaan tersangka.

“Tersangka berinisial TK berhasil kita amankan terlebih dahulu dan dari keterangannya kita mengantongi sejumlah nama tersangka lainnya berinisial WS dan H (DPO),” terangnya.
Selanjutnya, pada hari Sabtu (7/10/2023) sekira pukul 17.00 Wib, tim gabungan menerima informasi bahwa tersangka berinisial WS akan meninggalkan Kota Batam melalui Bandara Hang Nadim Batam.
Berdasarkan Informasi tersebut, tim gabungan berkoordinasi dengan Polsek Bandara untuk meminta data manivest penumpang dan didapati tersangka berinisial WS akan meninggalkan Batam dengan tujuan Medan.
“Tim gabungan langsung bergegas menuju Bandara. Pada saat di ruang tunggu, tersangka WS berhasil kita amankan. Sementara tersangka inisial H saat ini masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” jelasnya
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 368 Ayat 1 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. (Atok)
-
Natuna21 jam agoWFH Segera Diterapkan untuk ASN Pemkab Natuna
-
Bintan2 hari agoLepas 44 Jamaah Calon Haji, Bupati Roby: Khusyuk Beribadah, Selamat Pergi dan Selamat Kembali
-
Bintan2 hari agoJadi Ketua YKI Bintan, Hafizha Tegaskan Komitmen Putuskan Angka Kasus Kanker di Bintan
-
Batam2 hari agoSidang KKEP Putuskan PTDH Empat Anggota Polda Kepri Terkait Kasus Tewasnya Bripda NS
-
Headline2 hari agoGubernur Ansar Siap Tindak Lanjuti Rekomendasi Strategis DPRD Provinsi Kepri
-
Batam2 hari agoNenny Dwiyana Nyanyang Pimpin Wanita Islam Kepri, Siap Perkuat Peran Perempuan dalam Pembangunan
-
Bintan3 hari agoSekda Ronny Kartika Paparkan Indeks Profesionalitas ASN pada Latsar CPNS Bintan Angkatan XXI
-
Headline2 hari agoDewi Ansar Dikukuhkan sebagai Ketua YKI Kepri 2026–2031



