Headline
21 Pengguna dan Pengedar Narkoba Berhasil Diamankan Polres Karimun
Karimun,Kabarbatam.com – Sebanyak 21 tersangka yang berperan sebagai pengedar dan pemakai narkoba berhasil diamankan oleh Tim Panther Satresnarkoba Polres Karimun, Polda Kepulauan Riau.
Sebanyak 21 tersangka yang diamankan itu, merupakan hasil pengungkapan kasus sejak tanggal 13 Februari 2021 sampai dengan 20 Maret 2021 .
Kapolres Karimun, AKBP Muhammad Adenan dalam konferensi persnya mengatakan, 21 tersangka tersebut diamankan dari 8 kasus yang berbeda di empat Kecamatan yang tersebar di Kabupaten Karimun.
Di antaranya di Kecamatan Karimun sebanyak 3 kasus dengan 10 orang tersangka, Kecamatan Meral sebanyak 2 kasus dengan jumlah tersangka 6 orang, Kecamatan Tebing sebanyak 1 kasus dengan jumlah tersangka 3 orang, dan Kecamatan Moro sebanyak 1 kasus dengan jumlah tersangka 1 orang.
“Ada satu tersangka dengan barang bukti narkoba jenis sabu dengan berat kotor 854,53 gram menjadi kasus terbesar. Sehingga, kasusnya dilimpahkan ke Direktorat Narkoba Polda Kepulauan Riau,” ujar Adenan dalam konferensi persnya, Rabu (24/3/2021).
Sambungnya, dilimpahkannya satu tersangka itu merupakan hasil koordinasi pihaknya dengan Polda Kepri, dikarenakan tersangka tersebut terindikasi adanya peredaran narkoba di wilayah lain yang diungkap dan barang tersebut berasal dari Karimun.

Adenan menambahkan, keseluruhan tersangka yang diamankan oleh pihaknya itu terdiri dari 17 orang laki-laki dan 4 orang perempuan.
“Total barang bukti yang berhasil kita amankan sebanyak 1.085,52 gram narkoba jenis sabu-sabu dan 0,07 gram narkoba jenis ekstasi,” kata Adenan.
Atas pengungkapan kasus tersebut, Kapolres menyebut pihaknya berhasil menyelamatkan kurang lebih 4.343 jiwa jika diasumsikan per gram narkoba dikonsumsi 3 sampai 4 orang.
Dengan begitu, orang nomor satu di Polres Karimun ini menegaskan tidak akan berhenti untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku tindak pidana narkoba dan juga masyarakat kami harapkan untuk jangan kompromi terhadap narkoba. Dimana pun narkoba ditemukan, maka narkoba harus dimusuhi,” ucap Adenan.
Atas kasus tersebut, 21 tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun. (Yogi)
-
Batam10 jam agoEnam Oknum Petugas BC Batam Diduga Keroyok Sopir Truk di Pelabuhan Roro Punggur
-
Batam2 hari agoAda Gangguan Pelayanan Air Bersih di IPA Mukakuning 1 & 2, Ini Wilayah Terdampak Suplai Air Mengecil
-
Headline3 hari ago“Sejauh Doa Cahaya Batam” Bukti Kreativitas Anak Batam di Bidang Perfilman
-
Headline1 hari agoDi Antara Abu dan Harapan, Rumah Maryani Akan Berdiri Kembali
-
Batam3 hari agoRute Singapura – Batam Semakin Dekat dengan AirFish Voyager
-
Bintan3 hari agoTerus Lahirkan Wirausaha Muda, Bupati Roby Buka Pelatihan Keahlian Barber
-
BP Batam2 hari agoGotong Royong Bersama RSBP Batam, Jadikan Kebersihan Budaya Kerja Berkelanjutan
-
Headline2 hari agoBazar Pangan Murah Bulog Batam Diserbu Warga Karimun, Minyakita dan Beras Jadi Rebutan



