Batam
23 WNA Langgar Izin Tinggal Terjaring Operasi Wira Waspada Imigrasi Batam
Batam, Kabarbatam.com – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam bersama Polda Kepri menggelar operasi gabungan Wira Waspada terhadap orang asing di kawasan Tanjung Uncang serta Marina, Kota Batam, periode April dan Mei 2025.
Kegiatan ini merupakan implementasi dan tindak lanjut dari program akselerasi yang telah dicanangkan oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto.
Kepala Kantor Imigrasi Batam, Hajar Aswad menyampaikan, pada Rabu (7/5/2025), Kantor Imigrasi Batam telah melakukan pengamanan terhadap 2 WN Tiongkok di salah satu tempat penginapan di Kawasan Batam Center, Kota Batam.

“WN Tiongkok tersebut menyalahgunakan izin tinggal dengan berkegiatan tidak sesuai dengan izin tinggalnya yakni dengan bekerja, serta diketahui telah melampaui izin tinggalnya (overstay) selama 14 hari,” ujar Hajar Aswad saat konferensi pers di Aula Kantor Imigrasi Batam, Kamis (15/5/2025).
Selain itu, kata Hajar Aswad, Tim Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian juga telah melakukan pengamanan terhadap 17 WN Myanmar yang berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui bahwa terdapat 10 WN Myanmar yang telah overstay, dan 6 WN Myanmar yang belum overstay namun diduga akan melakukan pelanggaran yang sama.
“17 orang ini akan diberangkatkan bekerja oleh WN Myanmar berinisial TS berstatus pencari suaka, yang diduga sebagai pengkoordinir atau memberikan akomodasi dan transportasi kepada WN Myanmar lainnya serta diduga mendapatkan keuntungan dari kegiatannya tersebut,” ungkap Hajar Aswad.
Selanjutnya, pada Kamis (15/5/2025) Tim Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian juga menerima laporan dari masyarakat terkait keberadaan WN Kanada yang diduga menganggu ketertiban umum di lokasi OS Hotel, Batam Kota.

“WN Kanada berinisial DJM tersebut diduga mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat, terhadap WN Kanada tersebut telah dilakukan pengamanan dan saat ini sedang dilakukan pendalaman,” jelas Hajar Aswad.
Hajar Aswad menambahkan, informasi terkait penanganan kasus tindak pidana Keimigrasian, Imigrasi Batam juga berhasil mengamankan 3 WN Bangladesh yang masuk ke wilayah Indonesia tidak melalui tempat pemeriksaan Imigrasi.
Mereka diduga melakukan tindak pidana Keimigrasian Pasal 113 UU Nomor 63 tahun 2024 tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman 1 tahun pidana penjara dan/atau denda sebesar Rp 100 juta.
“Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Imigrasi Batam telah melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Batam terkait proses penyidikan dan telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri Batam,” sambungnya.
Hajar Aswad menegaskan, Kantor Imigrasi Batam terus berkomitmen untuk memastikan bahwa hanya orang asing yang memberikan kontribusi positif bagi Kota Batam yang dapat masuk dan berkegiatan di kota Batam, serta tindakan tegas akan diambil terhadap Warga Negara Asing yang melanggar aturan, mengancam ketertiban dan keamanan.
“Harapannya terhadap masyarakat Kota Batam dapat melaporkan keberadaan dan kegiatan Orang Asing yang mencurigakan melalui hotline di nomor 0821- 8088-9090,” tutupnya. (Atok)
-
Uncategorized @id2 hari agoAde Angga Terpilih Aklamasi sebagai Ketua Umum DPD Partai Golkar Kepri
-
Batam2 hari agoWali Kota Amsakar Tegaskan Perda LAM Harus Berpihak pada Pelestarian Adat Melayu
-
Ekonomi2 hari agoIbadah Haji Tenang dengan Paket RoaMAX Haji Telkomsel, Kuota hingga 42GB, Termasuk 2GB di Indonesia +1GB di 13 Negara Transit
-
Headline2 hari agoPulau Penyengat, Jembatan Lintas Generasi Menuju Pariwisata Berkelanjutan
-
Headline12 jam agoPasca Jabat Ketua DPD I Partai Golkar Kepri, Maruf Fokus di Dunia Usaha dan Genjot Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen
-
Headline2 hari agoDari Kesetaraan Menuju Dampak, Telkom Dorong Perempuan Ambil Peran di Garis Depan Kepemimpinan
-
Batam14 jam agoPuluhan WNA Terjaring Operasi Gabungan Imigrasi Batam di Kawasan Opus Bay Marina
-
Batam1 hari agoPemprov Kepri Perjuangkan Keseimbangan Fiskal dalam Pertemuan dengan DPD RI



