Connect with us

Batam

28 Unit Truk Terjaring Operasi Zebra Seligi Tahun 2024, Ini Penyebabnya 

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

Img 20241022 Wa0324
Hari ke delapan pelaksanaan operasi Zebra Seligi 2024, jajaran Ditlantas Polda Kepri berhasil mengamankan 28 unit kendaraan angkutan jenis truk setelah terbukti melanggar aturan lalu lintas.

Batam, Kabarbatam.com – Hari ke delapan pelaksanaan operasi Zebra Seligi 2024, jajaran Ditlantas Polda Kepri berhasil mengamankan 28 unit kendaraan angkutan jenis truk setelah terbukti melanggar aturan lalu lintas.

Bukan tanpa sebab, 28 unit kendaraan angkutan jenis truk ini diamankan Polisi karena tidak dapat menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) pada saat terjaring operasi Zebra Seligi tahun 2024.

“28 kendaraan ini kita amankan karena mereka tidak dapat menunjukkan surat-surat kendaraan saat terjaring razia,” ungkap Dirlantas Polda Kepri Kombes Pol Tri Yulianto saat konferensi pers di Mapolda Kepri, Selasa (22/10/2024).

Selain tanpa dilengkapi dengan surat-surat, dari jumlah 28 kendaraan yang diamankan, 5 unit diantaranya ditangkap karena terbukti tidak menggunakan peralatan teknis seperti lampu rem dan tidak menggunakan plat nomor.

Img 20241022 Wa0326

“5 unit kendaraan jenis truk angkutan barang ini kita tindak dengan E-Tilang atau tilang semi elektronik, karena kendaraan tersebut tidak dilengkapi peralatan teknis seperti lampu rem dan tanpa menggunakan plat nomor,” ujar Kombes Pol Tri Yulianto.

Lanjut, Kombes Pol Tri Yulianto menjelaskan, operasi Zebra Seligi 2024 juga berhasil mencatat penurunan angka kecelakaan lalu lintas sebesar 5%, dari 1.951 kasus hingga akhir bulan ini.

“Sampai akhir bulan Desember jumlah 1.857 kasus. Mudah-mudahan kita dapat pres kembali angka tersebut,” jelasnya.

Tak hanya itu, penurunan ini setara dengan 94 kasus kecelakaan yang berhasil dihindari selama pelaksanaan operasi. Penurunan signifikan juga tercatat pada kecelakaan yang melibatkan angkutan barang dengan 100% tidak ada kasus kecelakaan yang dilaporkan pada periode ini.

Img 20241022 Wa0322

“Selain itu, penurunan terjadi pada kecelakaan yang melibatkan sepeda motor, turun sebesar 2% dari 1.604 kasus menjadi 1.565 kasus. Kecelakaan mobil penumpang juga turun sebesar 3%, dari 38 menjadi 35 kasus. Penurunan paling drastis terjadi pada kasus tabrak lari, yang menurun hingga 91%, dari 11 kasus menjadi hanya 1 kasus selama pelaksanaan operasi ini,” terangnya.

Kemudian, bagi para pengemudi yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) juga turut dikenakan sanksi tilang yakni denda maksimal Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukan.

Diketahui, dalam Operasi Zebra Seligi 2024, sejumlah pelanggaran lalu lintas lainnya telah ditindak dengan sanksi tilang oleh pihak berwenang.

Pengemudi yang terjaring operasi diketahui melakukan berbagai pelanggaran, antara lain melanggar Pasal 288 Ayat 1 Jo Pasal 106 Ayat 5 Huruf a, karena kendaraan bermotor yang digunakan tidak dilengkapi STNK atau STCK yang ditetapkan oleh Polri dengan ancaman denda maksimal Rp500 ribu.

Selain itu, pelanggaran lainnya adalah kendaraan yang tidak dilengkapi dengan surat keterangan uji berkala dan tanda lulus uji berkala sebagaimana diatur dalam Pasal 288 Ayat 3 Jo Pasal 106 Ayat 5 Huruf c, yang juga dikenai denda maksimal Rp 500 ribu.

Kombes Tri Yulianto menambahkan, beberapa kendaraan terjaring operasi Zebra Seligi 2024 karena tidak memenuhi persyaratan teknis, seperti kaca spion, klakson, lampu utama, lampu mundur dan lampu rem.

“Hal tersebut telah sebagaimana diatur dalam Pasal 285 Ayat 2 Jo Pasal 106 Ayat 3 Jo Pasal 48 Ayat 2, dengan ancaman denda maksimal Rp500 ribu. Selain itu, ada pula pengemudi yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sebagaimana diatur dalam Pasal 281 Jo Pasal 77 Ayat 1 yang dikenai sanksi denda maksimal Rp 1 juta.

Img 20241022 Wa0325

Dalam pelaksanaan operasi Zebra Seligi 2024, penegakan hukum difokuskan pada tujuh pelanggaran utama melalui tilang elektronik (ETLE) dan teguran.

Pelanggaran tersebut meliputi, pengemudi yang menggunakan ponsel saat berkendara, pengemudi di bawah umur, pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang, tidak menggunakan helm SNI atau sabuk pengaman, berkendara di bawah pengaruh alkohol, melawan arus, dan melebihi batas kecepatan serta kendaraan angkutan barang yang overload overdimension tak luput

“Penindakan ini bertujuan untuk meningkatkan keselamatan dan ketertiban di jalan raya serta mengurangi angka kecelakaan,” pungkasnya. (Atok)

Advertisement

Trending