Connect with us

Batam

3 Ton Kayu Ilegal Hasil Penebangan Liar Diamankan Ditpam BP Batam

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

F46552096
Ditpam BP Batam menyita puluhan batang kayu di kawasan dam Mukakuning, Batam.

Batam, Kabarbatam.com -Sebanyak 3 ton kayu hasil penebangan liar di kawasan hutan lindung Dam Mukakuning berhasil disita Direktorat Pengamanan (Ditpam) BP Batam, pada Rabu (30/09/2020).
Sebanyak 50 batang kayu berukuran kurang lebih 4 meter tersebut ditemukan personel Ditpam BP Batam saat melakukan patroli rutin di area kawasan tangkapan air.
Kepala Pos Wilayah Area Tangkapan Air (ATA), Eben Ezer Tampubolon mengatakan, berdasarkan informasi masyarakat terkait adanya dugaan aksi pembalakan liar di kawasam hutan Dam Mukakuning, personel Ditpam langsung turun ke lokasi.
Kegiatan yang dirangkaikan patroli rutin tersebut berhasil menggagalkan penebangan liar. Namun pelaku berhasil melarikan diri, setelah mengetahui petugas Ditpam BP Batam datang ke lokasi pembalakan.
“Sangat disayangkan, pelaku ilegal logging tersebut belum dapat diamankan, karena mengetahui saat kami turun ke lokasi. Kita sangat jengkel sekali dengan pelaku ini. Akibat perbuatannya semua hutan rusak di buatnya,” ungkapnya.
Dijelaskan Eben bahwa pihaknya terus melakukan monitoring terhadap pelaku ilegal logging dan terus berupaya memantau area sekitar hutan lindung di kawasan Dam Mukakuning.
“Dalam seminggu, kita tetap melakukan rutinitas dua sampai tiga kali patroli,” terangnya.
Sebanyak 42 personel Ditpam BP Batam dikerahkan guna mengamankan serta mengevakusai puluhan batang kayu balok tersebut. Ditpam juga masih menelusuri identitas pelaku pembalakan liar di daerah tersebut. (Atok)

Advertisement

Nasional

Trending