Connect with us

Batam

32 Pelaku Pariwisata Batam Sudah Daftar Sertifikasi CHSE

akhlilfikri

Published

on

F71651504
Kadisbudpar Batam Ardiwinata.

Batam, Kabarbatam.com – Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Batam, Ardiwinata terus mengimbau pelaku pariwisata untuk segera melakukan pendaftaran sertifikasi CHSE (Cleanlinness, Health, Safety and Environtment).
Program ini merupakan program dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif / Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia.
“Sertifikasi CHSE adalah program dari Kemenparekraf. Sertifikasi ini berfungsi sebagai jaminan kepada wisatawan dan masyarakat bahwa produk dan pelayanan yang diberikan sudah memenuhi protokol kebersihan, kesehatan, keselamatan, dan kelestarian lingkungan dari pelaku pariwisata,” katanya, Selasa (3/11/2020).
Ardi menyebutkan, saat ini sudah 32 hotel dan resort di Kota Batam yang telah mendaftar program CHSE melalui laman https://chse.kemenparekraf.go.id/
Bagi pelaku atau pengelola destinasi dan usaha pariwisata yang lolos audit/penilaian akan mendapatkan Sertifikat CHSE dari Lembaga Sertifikasi, dan kemudian akan diberi Label InDOnesia CARE (I Do Care) oleh Kemenparekraf.
“Ayo semua pelaku wisata hotel, resort, destinasi wisata dapat segera mendaftarkan diri,” ajaknya.
Menurut Ardi, adanya Sertifikasi CHSE dapat meningkatkan kepercayaan negara luar bahwa tempat usaha pariwisata dan destinasi wisata di Kota Batam. Sudah bersertifikat, Sertifikasi ini diterapkan di seluruh Indonesia sebagai langkah pemerintah membangun citra pariwisata dengan menerapkan protokol kesehatan secara sungguh-sungguh.
Indonesia Care atau I Do Care merupakan strategi kampanye untuk membangun citra reputasi bangsa Indonesia untuk memberikan kepercayaan kepada wisatawan nusantara dan wisatawan mancanegara.
“Mendaftarnya mudah kalau kita bersungguh-sungguh, jangan disia-siakan, ini untuk kebaikan bersama memberikan kepercayaan kepada wisatawan baik domestik maupun mancanegara,” sebutnya.
Sebelumnya Disbudpar Kota Batam sudah memberikan sertifikat pelaksanaan penerapan protokol kesehatan bagi pelaku jasa perhotelan yang sudah menerapkan protokol kesehatan.
“Tempat usaha pariwisata dapat dua sertifikat, dari Kemenparekraf dan dari Lembaga Sertifikasi Usaha (LSU) yg berkerjasama salahsatunya LSU Sucofindo,” terangnya. (*)

Advertisement

Trending