Metropolitan
38 Kontainer Sampah Plastik di Batam akan Dikembalikan ke Negara Asal

Batam, Kabarbatam.com– Bea dan Cukai Batam akan menindaklanjuti surat dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk mereekspor 38 kontainer sampah plastik yang terkontaminasi limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).
Surat KLHK tersebut berdasarkan hasil telaah dari pemeriksaan fisik dan uji laboratorium terhadap sampel yang diambil dari 65 kontainer berisi sampah plastik, di Pelabuhan Batuampar Batam.
Sebelumnya, Bea Cukai Batam, KLHK, Dinas Lingkungan Hidup (KLH) Kota Batam, dan Sucofindo memeriksa 65 kontainer berisi sampah plastik yang diduga mengandung limbah B3 di Pelabuhan bongkar muat Batuampar, Batam.
“Pemeriksaan fisik atas 65 kontainer limbah plastik telah dilaksanakan bersama Bea Cukai Batam, KLHK, DLH Batam, dan Sucofindo,” ungkap Kepala Bidang Kepatuhan dan Layanan Informasi (BKLI) Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai Batam, Sumarna.
Dari kontainer yang diperiksa fisik tersebut telah diambil sample untuk diuji laboratorium guna memastikan ada tidaknya kandungan limbah B3.
Uji laboratorium telah selesai dilaksanakan di laboratorium Bea dan Cukai. Hasil pemeriksaan fisik maupun uji laboratorium telah disampaikan Bea Cukai Batam kepada KLHK.
“Pada hari Jumat 28 Juni 2019, Bea Cukai Batam telah menerima surat dari KLHK yang intinya penyampaian telaah atas hasil pemeriksaan fisik dan uji lab serta meminta Bea Cukai Batam mengkoordinasikan pelaksanaan ekspor kembali limbah plastik yang mengandung B3 maupun limbah plastik yang tercampur sampah,” ungkap Sumarna.
Sumarna menambahkan, dalam surat KLHK dimaksud dinyatakan bahwa 38 kontainer limbah plastik mengandung B3, sebanyak 11 kontainer limbah plastik tercampur sampah, dan 16 kontainer lainnya tidak mengandung B3 dan tidak tercampur sampah.
“Permendag Nomor 31 Tahun 2016 mengatur bahwa importir wajib mengekspor kembali limbah plastik yang mengadung B3 dan yang tercampur sampah,” tambahnya.
“Terhadap 38 kontainer limbah plastik yang terkontaminasi limbah B3 maupun 11 kontainer limbah plastik yang tercampur sampah tersebut wajib untuk segera direekspor (diekspor kembali),” tambah Sumarna.
Atas dasar surat KLHK dimaksud, Bea Cukai Batam segera menindaklanjuti surat KLHK tersebut dengan meminta importir bersangkutan untuk mengekspor kembali limbah plastik dimaksud ke negara asal.
“Sementara terhadap 16 kontainer lainnya dapat dproses impornya sesuai ketentuan yang berlaku,” tutup Sumarna.
Informasi yang dihimpun, 65 kontainer tersebut berisi bahan baku plastik yang akan diolah lagi menjadi produk bernilai. Produk-produk yang dihasilkan dari pengolahan tersebut akan di ekspor ke beberapa negara. (yun)









-
Headline12 jam ago
Wakil Walikota Raja Ariza Resmikan Cue Spot Billiard Tanjungpinang
-
Batam3 hari ago
Solusi untuk Kepri Menghadapi Tarif Impor yang Dikenakan Presiden AS Donald Trump
-
Batam2 hari ago
Ada Penggantian Gate Valve di Sei Harapan, Suplai Air di Tj Riau & Sekitarnya Mengalir Kecil
-
Batam23 jam ago
Kapolresta Barelang Tinjau Kesiapan Arus Balik Lebaran di Pelabuhan Roro Telaga Punggur
-
Batam2 hari ago
Merespon Kebijakan Tarif Impor-Ekspor AS: Ini Strategi BP Batam Pertahankan Pangsa Pasar Global
-
Headline18 jam ago
10 BPW se-Sumatera Dukung Andi Amran Sulaiman Jadi Ketua Umum KKSS
-
Batam23 jam ago
Tinjau Sejumlah Titik Objek Vital, Polda Kepri Pastikan Kelancaran Arus Balik Mudik Lebaran 2025
-
Bintan1 hari ago
Meriahkan Syawal, Gubernur Ansar Hadiri Festival Lagu Hari Raya Idul Fitri di Kijang Bintan