Connect with us

Batam

7 WNA Dideportasi Imigrasi Batam, Satu Orang Bekas Napi Kasus Penipuan

akhlilfikri

Published

on

F114976000
Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Batam mendeportasi 7 orang Warga Negara Asing (WNA) yang melebihi izin tinggal dan salah satu diantaranya terlibat dalam kasus penipuan.

Batam, Kabarbatam.com – Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Batam mendeportasi 7 orang Warga Negara Asing (WNA) yang melebihi izin tinggal dan salah satu diantaranya terlibat dalam kasus penipuan.
Hal ini dijelaskan Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Batam, Bidpray Situmorang didampingi oleh Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Batam, Qriz Pratama, dan Kepala Seksi Informasi Keimigrasian TPI Batam Sofia Widija Kusuma, dalam konferensi pers di Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Batam, Jum’at (11/12/2020).
Bidpray Situmorang mengatakan, 7 orang WNA terdiri dari 5 orang WNA asal Bangladesh, 1 orang WNA asal Malaysia dan 1 orang WNA asal Nigeria.
“Ada yang berbeda disini, WNA asal Nigeria berinisial AU merupakan salah satu WNA yang tersandung kasus tindak pidana penipuan dalam Pasal 378 KUHP telah habis masa pidananya selama 3 Tahun yang serah terima dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Batam ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam pada tanggal 27 Oktober 2020,” ungkap Bridpray.
Untuk selanjutnya, AU akan dilakukan pemindahan ke Rumah Detensi Imigrasi Jakarta pada Sabtu, tanggal 12 Desember 2020 guna menjalani proses penyelesaian dokumen perjalanan karena yang bersangkutan tidak memiliki paspor yang sah dan berlaku.
Kemudian, 5 orang WNA asal Bangladesh tersebut berinisial MF, SK, MR, MS, KT telah melebihi masa Izin Tinggal yang diberikan yaitu selama tiga puluh dua hari sejak tanggal 06 Oktober 2020 sebagaimana diatur dalam Pasal 78 ayat (1) Undang-Undang Nomor Tahun 2011 dan merujuk Surat dari Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-GR.01.01-4497 tanggal 18 September 2020.
“Kelima orang WNA ini sudah melebihi izin tinggal di Indonesia dan kami sudah berkomunikasi dengan pihak penjamin untuk proses pemulangannya,” ujar Bridpray.
Pelaksanaan pendeportasian terhadap 5 WNA asal Bangladesh kembali ke Negaranya melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandar Udara Soekarno Hatta yang direncanakan pada tanggal 13 Desember 2020 dan tiket kembali kenegaranya telah disampaikan oleh penjamin ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam.
Selanjutnya, WNA asal Malaysia berinisial MM dengan pelanggaran yang sama yakni melebihi izin tinggal yang diberikan dan didapatkan Informasi dari cap tanda masuk di paspor milik MM adalah masuk ke wilayah Indonesia pada tanggal 14 Maret 2020 berlaku hingga 12 April 2020 melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi Sri Bintan Pura menggunakan Bebas Visa Kunjungan.
“Telah dilakukan pemeriksaan terhadap MM dan diketahui bahwa Izin tinggalnya telah habis masa berlakunya sejak tanggal 06 Oktober 2020. Selanjutnya, dilakukan pendetensian pada ruang Detensi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam sebagai tindak lanjut dari pemeriksaan,” terangnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan pembahasan lebih lanjut, disimpulkan bahwa terhadap MM dilakukan pendeportasian kembali ke Negara asal melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Batam Center yang direncanakan pada tanggal 12 Desember 2020 dan biaya berupa tiket kembali ke negara asal akan ditanggung oleh pihak keluarga.
Sebelumnya, Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Batam telah mendeportasi 98 orang WNA dengan rata-rata pelanggaran yang sama dan kini kembali Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Batam telah mendeportasi 7 orang Warga Negara Asing (WNA),” pungkasnya. (Atok)

Advertisement

Trending