Headline
Baru Sebulan Lebih, Sudah 18 Orang Sindikat Narkoba Diringkus Polres Karimun
Karimun, Kabarbatam.com– Sebanyak 18 orang sindikat narkoba berhasil dibekuk tim Satreskrim Polres Karimun. Tiga di antaranya perempuan. Seluruh terdangka ditangkap hanya dalam waktu sebulan lebih.
Wakapolres Karimun Kompol Chaidir mengatakan, Tim Satreskrim berhasil menangkap belasan tersangka yang terbukti melakukan tindak pidana narkotika.
“Ada 9 kasus berhasil diungkap, sebanyak 18 orang tersangka.Mereka di antaranya 15 laki-laki dan 3 perempuan. Kasus tersebut berhasil diungkap sejak 1 Januari 2020 hingga 11 Februari 2020,” kata chaidir.
Didampingi Kasat Narkoba AKP Rayendra, Kompol Chaidir menjelaskan dari 9 Kasus tersebut, sebanyak 18 tersangka ditangkap di 3 TKP berbeda.
“18 tersangka yang kami tangkap di tiga TKP diantaranya di Kecamatan Meral, ada empat kasus, tersangka enam laki laki dengan inisial DS, IN, LS, RD, YD, MA dan satu perempuan berinisial SH, Kecamatan Karimun ada empat kasus, tujuh orang tersangka, lima laki laki dan dua perempuan dengan inisial, NI, SJ, RI, AR, HR, DW dan SY, dan terakhir di Kecamatan Kundur ada satu kasus dengan tersangka empat orang laki-laki, berinisial MM, AR, RZ dan BY” jelasnya
Diketahui barang bukti yang diamankan Satresnarkoba Polres Karimun diantaranya narkoba jenis sabu sebanyak 150,77 gram, pil ekstasi sebanyak 10 butir, pil happy five sebanyak 30 butir dan ganja kering seberat 2,52 gram.
Para tersangka telah melanggar Pasal 114 ayat (2) Subsider 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati atau pidana denda satu miliar rupiah sampai dengan sepuluh miliar rupiah.
Kemudian Pasal 114 ayat (1) Subsider 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau pidana denda delapan ratus juta rupiah sampai sepuluh miliar rupiah.
Dan terakhir, Pasal 62 ayat Undang-Undang RI No 05 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun dan pidana denda seratus juta rupiah.(Gik)









-
Batam7 jam ago
Kapal Pemancing Karam di Perairan Berakit, 7 Orang Selamat dan 2 Lainnya Belum Ditemukan
-
Batam2 hari ago
Ketua KKSS Kepri Ingatkan Polres Lingga Tidak Tebang Pilih Dalam Penegakan Hukum
-
Headline1 hari ago
Nenny Dwiyana Nyanyang Nakhodai BKOW Provinsi Kepri: Ini Pesannya untuk Seluruh Perempuan Kepulauan Riau
-
Batam2 hari ago
Deputi Bidang Pelayanan Umum Tinjau Klinik Baloi, Harapkan Mutu Pelayanan dan Fasilitas Meningkat
-
Batam1 hari ago
Ada Gangguan Sistem Kelistrikan IPA 5 Duriangkang, Suplai Air di Kabil hingga KDA Mengecil
-
Batam20 jam ago
Wagub Kepri Hadiri Pelantikan DPD GEMPAR, Ajak Pemuda Ambil Peran dalam Visi Indonesia Emas 2045
-
Bintan2 hari ago
Lepas Sambut Dandim 0315/TPI, Roby Sampaikan Terimakasih Atas Sinergi dan Dedikasi
-
Headline1 hari ago
Ikuti Kejuaraan Anakonda Boxing, MMA Tanjungpinang Raih 3 Mendali Emas