Connect with us

Batam

Dorr.. Jambret di Engku Putri Dapat ‘Timah Panas’ Polisi Jelang Tahun Baru

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

Img 20231229 Wa0081
Sempat viral di medsos, pelaku jambret di ruas jalan raya Engku Putri Kota Batam berhasil diringkus Jatanras Satreskrim Polresta Barelang.

Batam, Kabarbatam.com – Sempat viral di medsos, pelaku jambret di ruas jalan raya Engku Putri Kota Batam berhasil diringkus Jatanras Satreskrim Polresta Barelang.

Dalam pengungkapan ini, Polisi mengamankan satu orang laki-laki residivis berinisial A (46) di kos-kosan, Perumahan Legenda Malaka, Kelurahan Baloi Permai, Kecamatan Batam Kota, Kamis (28/12/2023).

Img 20231229 Wa0082

Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol R. Moch Dwi Ramadhanto mengatakan, kronologis kejadian berawal pada hari Minggu sekira pukul 18.45 Wib, pada saat korban perempuan berinisial AS (20) hendak pergi menuju Mega Mall Batam Center menggunakan sepeda motor miliknya.

“Pada saat di perjalanan, pelaku memepet ke kendaraan korban dan menarik paksa 1 buah tas sandang warna hitam yang tergantung di dasbor sepeda motor korban dan setelah tas berhasil diambil pelaku langsung melarikan diri,” ungkap Kompol R. Moch Dwi Ramadhanto, Jum’at (29/12/2023).

Atas peristiwa itu, korban kehilangan barang berharga yang disimpan di dalam tas miliknya hingga mengalami kerugian sebesar Rp 3,5 juta dan melaporkan aksi penjambretan itu ke pihak Kepolisian.

Img 20231229 Wa0084

Tanpa pikir panjang, setelah menerima laporan korban, Satreskrim Polresta Barelang langsung melakukan serangkaian penyelidikan untuk menemukan keberadaan pelaku.

“Alhamdulillah, Satreskrim Polresta Barelang tadi malam berhasil mengamankan pelaku penjambretan berinisial A (46) yang sudah viral di media sosial setelah melakukan perampasan atau jambret di Batam Centre,” ujar Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol R. Moch Dwi Ramadhanto.

Ramadhanto menjelaskan, pada saat dilakukan penangkapan, pelaku A berusaha melawan sehingga petugas dengan terpaksa melakukan tindakan tegas terukur.

“Pelaku merupakan residivis tindak pidana lainnya dan baru keluar dari panti rehabilitasi narkoba. Menurut pengakuannya, A baru sekali melakukan tindak pidana jambret atau curas,” jelasnya.

Atas perbuatanya, pelaku A dijerat dengan Pasal 365 Ayat (2) Ke-1e, K.U.H.Pidana dengan ancaman hukuman selama-lamanya 12 tahun penjara.

“Kami menghimbau kepada masyarakat Kota Batam agar lebih berhati-hati saat berkendara. Perhatikan barang-barang bawaan dan jaga keselamatan,” pungkasnya. (Atok)

Advertisement

Trending