Batam
Dorr.. Jambret di Engku Putri Dapat ‘Timah Panas’ Polisi Jelang Tahun Baru
Batam, Kabarbatam.com – Sempat viral di medsos, pelaku jambret di ruas jalan raya Engku Putri Kota Batam berhasil diringkus Jatanras Satreskrim Polresta Barelang.
Dalam pengungkapan ini, Polisi mengamankan satu orang laki-laki residivis berinisial A (46) di kos-kosan, Perumahan Legenda Malaka, Kelurahan Baloi Permai, Kecamatan Batam Kota, Kamis (28/12/2023).
Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol R. Moch Dwi Ramadhanto mengatakan, kronologis kejadian berawal pada hari Minggu sekira pukul 18.45 Wib, pada saat korban perempuan berinisial AS (20) hendak pergi menuju Mega Mall Batam Center menggunakan sepeda motor miliknya.
“Pada saat di perjalanan, pelaku memepet ke kendaraan korban dan menarik paksa 1 buah tas sandang warna hitam yang tergantung di dasbor sepeda motor korban dan setelah tas berhasil diambil pelaku langsung melarikan diri,” ungkap Kompol R. Moch Dwi Ramadhanto, Jum’at (29/12/2023).
Atas peristiwa itu, korban kehilangan barang berharga yang disimpan di dalam tas miliknya hingga mengalami kerugian sebesar Rp 3,5 juta dan melaporkan aksi penjambretan itu ke pihak Kepolisian.
Tanpa pikir panjang, setelah menerima laporan korban, Satreskrim Polresta Barelang langsung melakukan serangkaian penyelidikan untuk menemukan keberadaan pelaku.
“Alhamdulillah, Satreskrim Polresta Barelang tadi malam berhasil mengamankan pelaku penjambretan berinisial A (46) yang sudah viral di media sosial setelah melakukan perampasan atau jambret di Batam Centre,” ujar Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol R. Moch Dwi Ramadhanto.
Ramadhanto menjelaskan, pada saat dilakukan penangkapan, pelaku A berusaha melawan sehingga petugas dengan terpaksa melakukan tindakan tegas terukur.
“Pelaku merupakan residivis tindak pidana lainnya dan baru keluar dari panti rehabilitasi narkoba. Menurut pengakuannya, A baru sekali melakukan tindak pidana jambret atau curas,” jelasnya.
Atas perbuatanya, pelaku A dijerat dengan Pasal 365 Ayat (2) Ke-1e, K.U.H.Pidana dengan ancaman hukuman selama-lamanya 12 tahun penjara.
“Kami menghimbau kepada masyarakat Kota Batam agar lebih berhati-hati saat berkendara. Perhatikan barang-barang bawaan dan jaga keselamatan,” pungkasnya. (Atok)
-
Batam3 hari ago
Polda Kepri Gerebek Server Judi Online Terbesar di Batam, Omzet Capai Miliaran Per Bulan
-
Batam2 hari ago
Kampanye Akbar Paslon ASLI Jelang Masa Tenang Dipadati Ribuan Simpatisan dan Pendukung
-
Advertorial1 hari ago
Hari Pertama Setelah Cuti, Rudi Tinjau Proyek Infrastruktur Strategis untuk Wujudkan Kota Modern dan Bebas Kemacetan
-
Batam2 hari ago
Kendalikan Judi Online Beromzet Miliaran di Batam, Perjalanan Kakak Beradik Candra dan Anton Berakhir di Bui
-
Advertorial2 hari ago
Resmikan Sekretariat BPD KKSS Kota Batam, Warga KKSS Dihibur Atraksi Pesulap Mr. Mind Muhammad
-
Batam1 hari ago
Usai Terima SK dari Ketua BPW Kepri, Pengurus BPD KKSS Batam Gelar Pelantikan Desember 2024
-
Batam3 hari ago
Belanja Fiktif Gunakan Anggaran RSUD Embung Fatimah, Kejari Batam Tetapkan 2 Orang Tersangka
-
Batam2 hari ago
Merinding, Ratusan Perahu Nelayan Pulau Terong Batam Sambut Kunjungan Ansar-Nyanyang