Connect with us

Batam

Sandera Kasir Apotik Kimia Farma, Dua Rampok di Batam Dihadiahi Timah Panas

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

Img 20240111 Wa0009

Batam, Kabarbatam.com – Sempat viral di media sosial, kasus perampokan Apotik Kimia Farma, Kecamatan Lubuk Baja Batam berhasil diungkap jajaran Polresta Barelang.

Diketahui, perampokan Apotik Kimia Farma, Kecamatan Lubuk Baja terjadi pada Minggu (7/1/ 2024) sekira pukul 07.00 Wib. Dalam peristiwa itu, dua pelaku perampokan berinisial ES (32) dan RPN (34) berhasil menggasak uang tunai sebesar Rp. 4.430.800 di meja kasir Apotik Kimia Farma.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto menjelaskan, kedua pelaku sempat menyandera petugas kasir Apotik Kimia Farma dan dengan leluasa menggasak uang tunai serta barang berharga milik korban.

“Modusnya, pelaku ES berpura-pura membeli obat anti nyeri. Setelah melihat petugas kasir lengah, tiba-tiba ES menyelinap masuk ke dalam ruangan kasir dan mengancam sembari menodongkan sebilah parang kepada korban,” ungkap Kapolresta didampingi Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Dwi Ramadhanto serta Kapolsek Lubuk Baja Kompol Yudi Arvian saat konferensi pers, Rabu (10/1/2024).

Tak ingin nyawanya melayang, akhirnya petugas kasir Apotik Kimia Farma itu menyerahkan uang tunai di laci meja kasir dan handphone milik korban.

Img 20240111 Wa0010

“Korban PA memberikan uang dimeja kasir sebesar Rp. 4.430.800 beserta handphone dan uang tunai milik korban. Sementara satu pelaku berinisial RPN standby di motor untuk berjaga di luar,” ujarnya.

Selanjutnya, menerima laporan korban, Satreskrim Polresta Barelang bersama unit Reskrim Polsek Lubuk Baja langsung melakukan serangkaian penyelidikan untuk menemukan keberadaan kedua perampok tersebut.

“Allhamdulilah, kurang dari 24 jam kedua pelaku berhasil kita amankan. Mereka kita tangkap di kediamannya masing-masing,” jelasnya.

Kapolresta menyampaikan, saat dilakukan penangkapan, kedua pelaku sempat berusaha melarikan diri sehingga anggota Satreskrim Polresta Barelang memberikan tindakan tegas terukur dengan melumpuhkan kedua kaki para pelaku.

“Kedua pelaku terpaksa kita lumpuhkan dengan timah panas karena mereka sempat melakukan perlawanan dan berusaha kabur saat kita amankan,” terangnya.

Lanjut, Kapolresta mengungkapkan, kedua pelaku merupakan residivis. ES (32) sebagai otak pelaku perampokan residivis curat, bobol rumah dan di tahan selama 3 tahun. Sementara, pelaku insial RPN (34) adalah 2 kali residivis curat dan curanmor yang baru keluar penjara.

“Perampokan ini sudah direncanakan oleh kedua pelaku karena dari plat nomor sepeda motor yang gunakan sudah di copot. Kemudian, kedua pelaku memakai helm, masker dan jas ujan agar tidak termonitor oleh kamera CCTV di lokasi kejadian,” tuturnya.

Selain itu, motif dari kedua pelaku sehingga nekat melakukan perampokan ini adalah untuk menguasai barang atau uang di apotik. Karena mereka mengetahui di Apotik tersebut terdapat brangkas.

“Atas perbuatannya kedua pelaku di jerat dengan pasal di sangkakan Pasal 365 Ayat (2) Ke-2e K.U.H.Pidana ancaman hukuman penjara selama-lamanya 12 tahun,” pungkasnya. (Atok)

Advertisement

Trending