Connect with us

Batam

Berjumlah Total 30.864 Botol, Bea Cukai Batam Sita Mikol dan Periksa 8 Orang Saksi

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

Img 20240201 Wa0020 1068x801
Bea Cukai Batam menyita puluhan ribu botol mikol ilegal dari sebuah kontainer di Pelabuhan Batuampar, Batam.

Batam, Kabarbatam.com – Pengembangan terhadap penyelidikan kasus penyelundupan mikol masih berlangsung. Bea Cukai Batam telah memeriksa delapan orang saksi terkait kasus tersebut.

Sebelumnya, petugas Bea Cukai Batam menyita puluhan ribu botol minuman beralkohol (Mikol) ilegal. Minuman yang tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah itu disita Bea Cukai di Pelabuhan Batuampar, beberapa hari lalu.

Sejauh ini, penyelidikan atas kasus tersebut masih berjalan. Barang bukti juga sudah disita untuk kepentingan penyelidikan, Bea Cukai Batam belum mau membeberkan identitas para saksi.

Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, M Rizki Baidillah, mengatakan, kasus tersebut masih berproses. Delapan saksi sudah dimintai keterangan,” ujarnya, Senin (5/2/2024).

Informasi yang dihimpun, mikol tersebut berjumlah total 30.864 botol/kaleng. Mikol dengan berbagai merek itu masuk ke Batam tanpa dokumen dan izin yang sah.

Img 20240201 Wa0215

Seorang pengusaha inisial AM dan S di Batam disebut sebagai pemesan minuman beralkohol tersebut. Minuman-minuman itu sedianya akan diedarkan di sejumlah tempat hiburan malam di Batam. Mikol yang disita itu ditaksir senilai Rp 9,968 miliar lebih.

Rizki menambahkan, proses penyelidikan masih berlangsung. Tak menutup kemungkinan akan ada saksi baru atau tambahan dalam kasus tersebut. “Penyidik masih bekerja untuk mengumpulkan bukti yang cukup dari kasus ini,” jelas Rizkii.

Soal identitas AM diduga pemesan mikol tersebut dari Singapura, Rizki belum dapat berkomentar banyak karena proses penyelidikan masih berlangsung. “Penyelidikan sedang berjalan, masih terus kita dalami,” ujarnya. (*)

Advertisement

Trending