Connect with us

Batam

Dorr!!! Begal Jalanan Kota Batam Diringkus Tim Gabungan Reskrim Polsek Nongsa

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

Img 20240518 Wa0243
Dorr!!! Begal Jalanan Kota Batam Diringkus Tim Gabungan Reskrim Polsek Nongsa

Batam, Kabarbatam.com – Seorang pria berinisial NE ditangkap tim gabungan Satreskrim Polresta Barelang dan Unit Reskrim Polsek Nongsa setelah nekat melancarkan aksi begal terhadap warga Batam.

Aksi begal yang dilakukan NE terbilang cukup sadis, tersangka nekat menyeret korbannya hingga sejauh 2 meter karena korban berusaha mempertahankan barang berharga miliknya.

Kapolsek Nongsa Kompol Restia Octane Guchy mengatakan, peristiwa itu terjadi pada hari Kamis (17/4/2024) sekira Pukul 18.10 Wib di pinggir jalan Kaveling Nongsa, Blok U RT 003/RW 003, Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa, Kota Batam.

“Saat itu, korban tengah menyeberang jalan hendak menuju kediamannya. Namun, pada saat di pinggir jalan tepat berada di dalam gang, tiba-tiba tas tangan ditarik paksa oleh pelaku NE menggunakan motor matic,” ungkap Kapolsek Nongsa Kompol Restia Octane Guchy, Sabtu (18/5/2024).

Tak hanya berhenti sampai disitu saja, korban sempat berusaha mempertahankan tas miliknya hingga terjatuh dan terseret sejauh 2 meter. Setelah itu, korban berusaha berlari mengejar tersangka namun ia sudah melarikan diri.

“Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp. 13.500.000 serta menderita luka di tangan kanan dan lutut kaki kanan,” ujarnya.

Img 20240518 Wa0244

Menerima laporan korban, Unit Reskrim Polsek Nongsa bergerak cepat melakukan pencarian terhadap tersangka NE.

Tak butuh waktu lama, didapati sebuah informasi bahwa pada hari Jum’at tanggal 17 Mei 2024 sekira pukul 19.30 Wib, berdasarkan laporan dari sumber yang dipercaya tersangka NE berada di pasar buah Jodoh.

Selanjutnya, unit opsnal yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Nongsa Iptu Jexson Marpaung, S.H. bersama tim Jatanras Satreskrim Polresta Barelang bergerak menuju ke TKP.

“Mengetahui kedatangan anggota, tersangka berusaha melarikan diri sehingga kita berikan tembakan peringatan namun diabaikan. Akhirnya tim memberikan tindakan tegas terukur dengan melumpuhkan kedua kakinya dan tersangka baru dapat kita amankan,” jelasnya.

Lanjut Kapolsek Nongsa Kompol Restia Octane Guchy menyampaikan, berdasarkan informasi yang telah diterima, tersangka NE sudah sering kali melakukan kejahatan.

“Informasi kami terima bahwa tersangka NE sudah pernah melakukan aksi serupa di wilayah hukum Polres Dumai. Setelah melakukan aksinya, ia melarikan diri ke Kota Batam,” terangnya.

Bahkan, di Kota Batam sendiri tersangka NE sudah melakukan aksi curasnya (begal) sebanyak 2 kali yaitu di Kaveling Sambau, Kecamatan Nongsa dan jalan raya depan Taman Raya, Kecamatan Batam Kota.

“Target tersangka biasanya adalah Ibu-ibu yang menggunakan tas samping. Sebelum melakukan aksinya, modus tersangka mengikuti korban dan melihat korbannya lengah tersangka langsung melakukan aksinya,” bebernya.

Atas perbuatannya, tersangka NE di jerat dengan pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian disertai kekerasan dengan ancaman pidana penjara selama maksimal 9 tahun. (Atok)

Advertisement

Trending