Batam
Dorr!!! Begal Jalanan Kota Batam Diringkus Tim Gabungan Reskrim Polsek Nongsa
Batam, Kabarbatam.com – Seorang pria berinisial NE ditangkap tim gabungan Satreskrim Polresta Barelang dan Unit Reskrim Polsek Nongsa setelah nekat melancarkan aksi begal terhadap warga Batam.
Aksi begal yang dilakukan NE terbilang cukup sadis, tersangka nekat menyeret korbannya hingga sejauh 2 meter karena korban berusaha mempertahankan barang berharga miliknya.
Kapolsek Nongsa Kompol Restia Octane Guchy mengatakan, peristiwa itu terjadi pada hari Kamis (17/4/2024) sekira Pukul 18.10 Wib di pinggir jalan Kaveling Nongsa, Blok U RT 003/RW 003, Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa, Kota Batam.
“Saat itu, korban tengah menyeberang jalan hendak menuju kediamannya. Namun, pada saat di pinggir jalan tepat berada di dalam gang, tiba-tiba tas tangan ditarik paksa oleh pelaku NE menggunakan motor matic,” ungkap Kapolsek Nongsa Kompol Restia Octane Guchy, Sabtu (18/5/2024).
Tak hanya berhenti sampai disitu saja, korban sempat berusaha mempertahankan tas miliknya hingga terjatuh dan terseret sejauh 2 meter. Setelah itu, korban berusaha berlari mengejar tersangka namun ia sudah melarikan diri.
“Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp. 13.500.000 serta menderita luka di tangan kanan dan lutut kaki kanan,” ujarnya.

Menerima laporan korban, Unit Reskrim Polsek Nongsa bergerak cepat melakukan pencarian terhadap tersangka NE.
Tak butuh waktu lama, didapati sebuah informasi bahwa pada hari Jum’at tanggal 17 Mei 2024 sekira pukul 19.30 Wib, berdasarkan laporan dari sumber yang dipercaya tersangka NE berada di pasar buah Jodoh.
Selanjutnya, unit opsnal yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Nongsa Iptu Jexson Marpaung, S.H. bersama tim Jatanras Satreskrim Polresta Barelang bergerak menuju ke TKP.
“Mengetahui kedatangan anggota, tersangka berusaha melarikan diri sehingga kita berikan tembakan peringatan namun diabaikan. Akhirnya tim memberikan tindakan tegas terukur dengan melumpuhkan kedua kakinya dan tersangka baru dapat kita amankan,” jelasnya.
Lanjut Kapolsek Nongsa Kompol Restia Octane Guchy menyampaikan, berdasarkan informasi yang telah diterima, tersangka NE sudah sering kali melakukan kejahatan.
“Informasi kami terima bahwa tersangka NE sudah pernah melakukan aksi serupa di wilayah hukum Polres Dumai. Setelah melakukan aksinya, ia melarikan diri ke Kota Batam,” terangnya.
Bahkan, di Kota Batam sendiri tersangka NE sudah melakukan aksi curasnya (begal) sebanyak 2 kali yaitu di Kaveling Sambau, Kecamatan Nongsa dan jalan raya depan Taman Raya, Kecamatan Batam Kota.
“Target tersangka biasanya adalah Ibu-ibu yang menggunakan tas samping. Sebelum melakukan aksinya, modus tersangka mengikuti korban dan melihat korbannya lengah tersangka langsung melakukan aksinya,” bebernya.
Atas perbuatannya, tersangka NE di jerat dengan pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian disertai kekerasan dengan ancaman pidana penjara selama maksimal 9 tahun. (Atok)
-
Batam1 hari agoKapal Mutiara Galrib Samudera Muatan Limbah Hitam Kandas, Laut Sekupang Terancam Tercemar
-
Batam13 jam agoWamen Desa Lantik Agus Wibowo sebagai Ketua DPP IARMI Kepri, Siapkan Program Menwa Masuk Desa dan Pulau
-
Batam3 hari agoMuhammad Yunus Muda Resmi Jabat Wakil Ketua III DPRD Kota Batam
-
Batam3 hari agoInfluencer Batam Yusi Fadila Jadi Korban Penipuan Jual Beli HP, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah
-
Batam1 hari agoPLN Batam Gelar First Piling Proyek PLTGU Batam #1 120 MW, Perkuat Sistem Kelistrikan dan Dorong Ekonomi Batam
-
Batam2 hari agoSetetes Darah, Sejuta Harapan: Kolaborasi KJK dan Lintas Institusi Gelar Donor Darah HPN 2026
-
Headline2 hari agoMulai Februari, Citilink A320 Layani Penerbangan Tanjungpinang-Jakarta Setiap Hari, Gantikan Garuda Indonesia
-
Headline2 hari agoHadirkan Layanan Kesehatan Merata, Provinsi Kepri Raih UHC Award 2026



