Connect with us

Batam

Satresnarkoba Polresta Barelang Musnahkan Narkotika Hasil Penindakan Mei 2024, Pasutri Jadi Pengedar Sabu

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

Img 20240530 Wa0543
Satresnarkoba Polresta Barelang musnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus sindikat peredaran gelap narkotika di wilayah Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau sepanjang Mei 2024.

Batam, Kabarbatam.com – Satresnarkoba Polresta Barelang musnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus sindikat peredaran gelap narkotika di wilayah Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau sepanjang Mei 2024.

Sebanyak 2.107,02 gram narkotika sabu, 5.032,35 gram daun ganja dan 64 butir ekstasi dimusnahkan Satresnarkoba Polresta Barelang setelah berkekuatan hukum tetap dari Kejaksaan Negeri Batam.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto mengatakan, pemusnahan barang bukti narkotika ini merupakan hasil penindakan Mei 2024 yang terdiri dari 7 Laporan Polisi (LP) dengan jumlah tersangka sebanyak 12 orang.

Img 20240530 Wa0544

Dijelaskannya, 12 orang tersangka yakni berinisial NH, MH, WA, BW, WB, MI, SF, HA, FA, DL, MD dan YL diamankan di sejumlah TKP yang berbeda di wilayah Kota Batam dan dalam kurun waktu 1 bulan.

“Dari jumlah 12 orang tersangka yang berhasil kita amankan, diantaranya merupakan pasangan suami istri berinisial NH dan MH. Mereka ditangkap di Batu Selicin Kota Batam setelah terbukti mengedarkan narkotika sabu,” ujar Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto didampingi Kasat Narkoba Polresta Barelang Kompol Satria Nanda dan Kasi Humas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba saat konferensi pers di Mapolresta Barelang, Kamis (30/5/2024).

Menurut pengakuannya, pasangan suami istri ini baru pertama kali mengedarkan narkotika sabu. Namun, Polisi tidak mungkin percaya begitu saja dan akan terus melakukan pendalaman terhadap keterlibatan mereka.

“Pasangan suami istri ini bukanlah residivis. Namun, ada satu orang tersangka residivis berinisial YL yang sudah pernah kita amankan sebelumnya,” ungkapnya.

Saat melancarkan aksinya, residivis YL ini menyimpan narkotika sabu di dalam dubur. Ia mengaku, cara menyimpan sabu itu didapatkan saat dirinya masih berstatus sebagai tahanan Lapas.

Img 20240530 Wa0542

“Tersangka YL ini kita amankan pada Senin, 27 Mei 2024 sekira pukul 13.40 WIB di Pelabuhan Ferry Harbour Bay Batam. Pengakuannya, barang bukti narkotika 49,88 gram itu ia dapatkan dari negara Malaysia dan disembunyikan di dalam dubur,” terangnya.

Dalam pengungkapan ini, Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto menegaskan, bahwa jajaran Satresnarkoba Polresta Barelang akan terus melakukan penindakan tegas terhadap para sindikat peredaran narkotika di wilayah Kota Batam.

“Saya sebagai Kapolresta Barelang akan terus mendukung jajaran Satresnarkoba Polresta Barelang untuk memberantas habis para sindikat peredaran gelap narkotika di Kota Batam. Oleh karena itu, bagi masyarakat yang menemukan atau mendapati di wilayahnya disinyalir terjadi transaksi narkotika maka hubungi kami secepatnya,” pungkasnya. (Atok)

Advertisement

Trending