Lingga
Si Daing Sultan: Layanan Imigrasi untuk Lansia dan Kelompok Rentan di Lingga
Lingga, Kabarbatam.com – Imigrasi Kelas II Non TPI Dabo Singkep, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), telah meluncurkan layanan inovatif bernama Si Daing Sultan. Layanan ini, yang merupakan kepanjangan dari Imigrasi Dabo Singkep Khusus Lansia dan Kelompok Rentan, telah berjalan beberapa tahun ini dan dirancang untuk membantu warga yang membutuhkan pelayanan khusus.
Kepala Imigrasi Kelas II Non TPI Dabo Singkep, Yanto Ardianto, mengungkapkan bahwa layanan ini ditujukan untuk warga lansia dan kelompok rentan yang membutuhkan bantuan khusus. Layanan Si Daing Sultan adalah inisiatif dari Imigrasi Dabo Singkep untuk memberikan pelayanan paspor khusus kepada warga lansia dan kelompok rentan yang tidak bisa datang langsung ke kantor imigrasi.
Layanan ini telah berjalan beberapa tahun terakhir dan terus aktif melayani masyarakat yang membutuhkan. Layanan ini dioperasikan oleh Imigrasi Kelas II Non TPI Dabo Singkep, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau.
Inovasi ini dibuat untuk memastikan bahwa setiap warga, termasuk mereka yang sakit, lanjut usia, atau dalam kondisi rentan, mendapatkan pelayanan yang layak dan tidak terbatas oleh kondisi fisik mereka.
Untuk mengakses layanan ini, pemohon dapat mengajukan permohonan setidaknya sepekan sebelumnya melalui email atau WhatsApp ke Info Si Daing. Setelah permohonan disetujui, petugas imigrasi akan datang ke rumah pemohon untuk melakukan entri data dan pengambilan biometrik. Layanan ini melibatkan proses manual yang mencakup dokumentasi dan verifikasi data pemohon di tempat.
Yanto Ardianto menceritakan, belum lama ini, seorang ibu rumah tangga yang baru saja menjalani operasi memerlukan paspor untuk pengobatan lanjutan di Johor, Malaysia. Karena tidak bisa datang ke kantor imigrasi, petugas Si Daing Sultan datang langsung ke rumahnya untuk memberikan layanan paspor.
Mekanisme Pengajuan Layanan Si Daing Sultan:
- Mengajukan permohonan melalui Email atau WA ke Info Si Daing.
- Permohonan akan diproses dan dikonfirmasi.
- Pemohon melengkapi persyaratan pengajuan paspor baru atau penggantian, yaitu:
- Fotokopi KTP dan asli.
- Kartu Keluarga (KK) fotokopi dan asli.
- Akta Lahir/Ijazah/buku nikah fotokopi dan asli.
- Paspor lama (untuk penggantian).
- Materai 10.000.
- Jika disetujui, petugas akan datang ke rumah pemohon untuk pengambilan biometrik.
- Membayar Biaya PNBP Paspor.
- Pengambilan paspor 3 hari setelah pembayaran.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi nomor 0822 8643 6438.
“Dengan layanan ini, kami berharap bisa meringankan beban warga yang membutuhkan, terutama dalam hal administrasi keimigrasian yang penting untuk pengobatan di luar negeri,” kata Yanto.
Pelayanan Si Daing Sultan merupakan bentuk kepedulian dan inovasi dari Imigrasi Kelas II Non TPI Dabo Singkep untuk memastikan bahwa setiap warga, termasuk mereka yang sakit, lanjut usia, atau dalam kondisi rentan, mendapatkan pelayanan yang layak dan tidak terbatas oleh kondisi fisik mereka.
Dengan layanan ini, diharapkan masyarakat Kabupaten Lingga dapat menikmati kemudahan dalam urusan keimigrasian, terutama mereka yang memerlukan perawatan medis di luar negeri.
-
Batam2 hari agoKapal Mutiara Galrib Samudera Muatan Limbah Hitam Kandas, Laut Sekupang Terancam Tercemar
-
Batam1 hari agoWamen Desa Lantik Agus Wibowo sebagai Ketua DPP IARMI Kepri, Siapkan Program Menwa Masuk Desa dan Pulau
-
Batam2 hari agoPLN Batam Gelar First Piling Proyek PLTGU Batam #1 120 MW, Perkuat Sistem Kelistrikan dan Dorong Ekonomi Batam
-
BP Batam13 jam agoBP Batam di SMF 2026 Singapura: Jadikan Batam Pusat Eksekusi Investasi Tercepat di Asia Tenggara
-
Batam3 hari agoSetetes Darah, Sejuta Harapan: Kolaborasi KJK dan Lintas Institusi Gelar Donor Darah HPN 2026
-
Batam2 hari agoTim Gabungan KSOP Batam Pasang Oil Boom Antisipasi Tumpahan Limbah Hitam Meluas di Laut Sekupang
-
Batam2 hari agoBertemu Ketua KJK, Menteri Kehutanan dan Delegasi Jepang Siap Hadiri Aksi Tanam Mangrove Sempena HPN 2026
-
Headline2 hari agoGusti Yennosa (Ocha) Kembali Nahkodai IJTI Kepri Periode 2026–2030



