Connect with us

Batam

Minimalisir Virus Corona, WNI Masuk Singapura Diwajibkan Karantina Selama 14 Hari

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

F72369408

Batam, KABARBATAM.COM – Dalam rangka upaya pencegahan penyebaran COVID-19, pemerintah Singapura memberikan himbauan kepada Warga Negara Asing (WNA) yang akan memasuki wilayah Singapura harus mendapatkan surat pernyataan kesehatan.
Hal tersebut disampaikan oleh Kabag TU Imigrasi Kelas I Khusus Batam Budiman Hadiwasito melalui surat edaran himbauan KBRI Singapura, saat konferensi pers, Senin (16/3/2020) bertempat di Media Centre Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Batam.
“Kebijakan lintas batas Singapura terkait pengamanan penyebaran COVID-19 ini, terhitung sejak tanggal 16 Maret 2020 pukul 23.59 waktu Singapura,” ujar Budiman.
Seluruh pengunjung termasuk penduduk Singapura, pemegang Long Term Pass, dan pengunjung bebas Visa 30 hari yang akan memasuki wilayah Singapura, termasuk transit, dengan riwayat perjalanan mengunjungi negara-negara ASEAN kecuali Malaysia, Jepang, Swiss, atau Britania Raya dalam kurun waktu 14 hari sebelum memasuki wilayah Singapura, akan dikenakan wajib karantina di kediaman masing-masing selama 14 hari (14-day Stay-Home Notice/SHN).
“Pengunjung tersebut diwajibkan untuk memberikan bukti tempat tinggal selama melaksanakan 14 hari SHN, contohnya bukti pemesanan hotel selama 14 hari atau bukti alamat tempat tinggal yang dimiliki oleh yang bersangkutan atau kerabat di Singapura,” kata Budiman.
Dikatakannya, Jika terbukti tidak mematuhi SHN selama berada di Singapura, sesuai dengan Infectious Diseases Act (IDA) Singapura, maka akan dikenakan hukuman berupa denda sampai dengan 10.000 SGD atau penjara sampai dengan 6 bulan, serta :
A. Bagi Permanent Resident Singapura, pemegang Long Term Visit Pass, Dependent’s Pass, atau Student’s Pass, Re-Entry Permit atau izin masuk kembali dapat dicabut atau dipersingkat validitasnya.
B. Bagi pekerja migran pemegang Work Pass, ijin bekerjanya dapat dicabut.
“Khusus short-term visitors untuk seluruh pengunjung bebas visa 30 hari yang merupakan warga negara anggota ASEAN, diwajibkan untuk menyerahkan informasi kesehatan kepada Kedutaan Besar Republik Singapura di negara tempat pengunjung tersebut bermukim. Sebelum melakukan perjalanan ke Singapura, untuk kemudian memperoleh persetujuan dari Kementerian Kesehatan Singapura,” ungkap Budiman.
Apabila disetujui, persetujuan tersebut akan diverifikasi oleh petugas Immigration and Checkpoints Authority (ICA) Singapura di pintu-pintu masuk Singapura. Pengunjung bebas Visa 30 hari yang tidak memiliki bukti persetujuan informasi kesehatan yang dimaksud, tidak akan diizinkan untuk memasuki maupun transit di wilayah Singapura.(Tok)

Advertisement

Trending