Batam
Minimalisir Virus Corona, WNI Masuk Singapura Diwajibkan Karantina Selama 14 Hari

Batam, KABARBATAM.COM – Dalam rangka upaya pencegahan penyebaran COVID-19, pemerintah Singapura memberikan himbauan kepada Warga Negara Asing (WNA) yang akan memasuki wilayah Singapura harus mendapatkan surat pernyataan kesehatan.
Hal tersebut disampaikan oleh Kabag TU Imigrasi Kelas I Khusus Batam Budiman Hadiwasito melalui surat edaran himbauan KBRI Singapura, saat konferensi pers, Senin (16/3/2020) bertempat di Media Centre Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Batam.
“Kebijakan lintas batas Singapura terkait pengamanan penyebaran COVID-19 ini, terhitung sejak tanggal 16 Maret 2020 pukul 23.59 waktu Singapura,” ujar Budiman.
Seluruh pengunjung termasuk penduduk Singapura, pemegang Long Term Pass, dan pengunjung bebas Visa 30 hari yang akan memasuki wilayah Singapura, termasuk transit, dengan riwayat perjalanan mengunjungi negara-negara ASEAN kecuali Malaysia, Jepang, Swiss, atau Britania Raya dalam kurun waktu 14 hari sebelum memasuki wilayah Singapura, akan dikenakan wajib karantina di kediaman masing-masing selama 14 hari (14-day Stay-Home Notice/SHN).
“Pengunjung tersebut diwajibkan untuk memberikan bukti tempat tinggal selama melaksanakan 14 hari SHN, contohnya bukti pemesanan hotel selama 14 hari atau bukti alamat tempat tinggal yang dimiliki oleh yang bersangkutan atau kerabat di Singapura,” kata Budiman.
Dikatakannya, Jika terbukti tidak mematuhi SHN selama berada di Singapura, sesuai dengan Infectious Diseases Act (IDA) Singapura, maka akan dikenakan hukuman berupa denda sampai dengan 10.000 SGD atau penjara sampai dengan 6 bulan, serta :
A. Bagi Permanent Resident Singapura, pemegang Long Term Visit Pass, Dependent’s Pass, atau Student’s Pass, Re-Entry Permit atau izin masuk kembali dapat dicabut atau dipersingkat validitasnya.
B. Bagi pekerja migran pemegang Work Pass, ijin bekerjanya dapat dicabut.
“Khusus short-term visitors untuk seluruh pengunjung bebas visa 30 hari yang merupakan warga negara anggota ASEAN, diwajibkan untuk menyerahkan informasi kesehatan kepada Kedutaan Besar Republik Singapura di negara tempat pengunjung tersebut bermukim. Sebelum melakukan perjalanan ke Singapura, untuk kemudian memperoleh persetujuan dari Kementerian Kesehatan Singapura,” ungkap Budiman.
Apabila disetujui, persetujuan tersebut akan diverifikasi oleh petugas Immigration and Checkpoints Authority (ICA) Singapura di pintu-pintu masuk Singapura. Pengunjung bebas Visa 30 hari yang tidak memiliki bukti persetujuan informasi kesehatan yang dimaksud, tidak akan diizinkan untuk memasuki maupun transit di wilayah Singapura.(Tok)









-
Batam3 hari ago
Sejumlah Pejabat Negara Hadiri Peresmian Pelabuhan Internasional Gold Coast Milik Pengusaha Batam Abi
-
Batam3 hari ago
BP Batam: Izin Cut and Fill Dekat Vista dan Pulau Setokok Lengkap, Aktivis Jangan Menyebar Isu Tidak Benar
-
Batam3 hari ago
Gubernur Ansar Dampingi Menko AHY Resmikan Gold Coast International Ferry Terminal Bengkong Batam
-
Batam2 hari ago
Tanggapi Instruksi Kapolri, Romo Paschal Minta Polda Kepri Serius Usut Trafficking di Batam
-
Batam2 hari ago
Kapolri Tekankan Keberlanjutan PSN Rempang Eco City, Dorong Stabilitas dan Percepatan Investasi di Kepri
-
Natuna1 hari ago
Jamin Kemudahan Investasi KEK, Cen Sui Lan Terima Kunjungan Investor Bangun Smelter Pasir Kuarsa di Natuna
-
Batam3 hari ago
Bersama Menko AHY, Kepala dan Wakil Kepala BP Batam Resmikan Pelabuhan Internasional Gold Coast di Bengkong
-
Batam2 hari ago
Resmikan Gold Coast International Ferry Terminal Bengkong, Menko AHY: Untuk Perkuat Konektivitas