Connect with us

Headline

Aksi Kolaborasi BNN, Ditjen BC dan BNNP Kepri Gagalkan Penyelundupan 106 Kg Sabu di Perairan Kepri

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

Img 4524
Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) bersama Satuan Patroli Laut Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta BNN Provinsi Kepualauan Riau kembali mengungkap sindikat narkotika  internasional jaringan Malaysia.

Batam, Kabarbatam.com – Sejalan dengan penguatan kolaborasi pemberantasan  peredaran gelap narkotika di kawasan pesisir dan perbatasan negara, Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) bersama Satuan Patroli Laut Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta BNN Provinsi Kepualauan Riau kembali mengungkap sindikat narkotika  internasional jaringan Malaysia.

Img 4305

Total barang bukti yang berhasil disita kurang lebih 106 kg sabu, dari tiga orang tersangka berkewarganegaraan India,  Sabtu (13/7).

Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat akan adanya penyelundupan
narkotika melalui wilayah perairan Indonesia di Kepulauan Riau.

Berdasarkan informasi tersebut petugas kemudian melakukan patroli laut gabungan dan mengamankan sebuah kapal Legend Aquarius jenis LCT (landing craft transport) yang dicurigai membawa narkotika di perariran Pongkar, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau.

Img 4392

Kapal tersebut selanjutnya digiring petugas ke Pelabuhan Sekupang Makmur Abadi
Batam untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Setelah tiba di pelabuhan dan dilakukan penggeledahan petugas  menemukan sebanyak 106 bungkus plastik yang diduga berisi narkotika jenis sabu.

Petugas selanjutnya melakukan interogasi terhadap tiga Warga Negara India berinisial RM, SD, dan GV kemudian diketahui bahwa kapal tersebut berlayar dari Malaysia melalui perairan Indonesia untuk menuju ke Brisbane, Australia.

Img 20240717 Wa0290

Saat ini seluruh barang bukit dan tersangka telah diamankan oleh petugas guna proses
penyidikan lebih lanjut. Tiga orang tersangka WNA asal India tersebut dikenakan pasal 114 (2) Jo pasal 132 (1) sub pasal 112 (2) Jo pasal 132 (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.

BNN RI berterima kasih dan memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh
jajaran instansi pemerintah dan masyarakat yang telah mendukung dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika.

Img 4536

Pengungkapan kasus ini tidak hanya
menyelamatkan 212.000 jiwa dari ancaman bahaya penyalahgunaan narkotika, tetapi
juga menyelamatkan warga negara Indonesia dari tipu daya sindikat narkotika
internasional. (*)

Advertisement

Trending