Connect with us

Batam

Kasus Penggelapan Bos PT JPK di SP3 Polda Kepri, Penyelidikan Kepemilikan Puluhan Butir Peluru Dinantikan Publik

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

Img 20240718 Wa0521
Puluhan butir peluru tajam yang ditemukan polisi saat menggeledah Kantor PT. JPK, Kota Batam, beberapa waktu lalu.

Batam, Kabarbatam.com – Proses penyelidikan terhadap kasus dugaan penipuan dan penggelapan jual beli unit ruko di Pasar Mitra Raya 2 Batam Center yang menyeret nama bos PT Jaya Putra Kundur yakni Johanis dan Teddy Johanis resmi dihentikan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Kepri Kombes Pol Putu Yudha Prawira menyebut, kasus ini telah diselesaikan oleh kedua belah pihak melalui jalur perdamaian (Restorative Justice).

“Penyelidikan terhadap kasus ini kita hentikan (SP3), karena kedua belah pihak antara korban dan Tedy Johanis telah sepakat berdamai,” ujar Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Putu Yudha Prawira saat dikonfirmasi Kabarbatam.com, Kamis (18/7/2024).

Selain berdamai, kata Kombes Pol Putu, korban juga telah mencabut seluruh Laporan Polisi (LP) yang telah berproses di Ditreskrimsus Polda Kepri.

“Seluruh kerugian sudah dikembalikan dan sertifikat yang menjadi hak milik korban juga telah diserahkan,” jelasnya.

Seperti diketahui, pada Mei 2023 lalu, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri secara resmi telah menetapkan tersangka Teddy Johanis dan Johanis masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Keduanya, dilaporkan terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan sertifikat senilai Rp 19,5 miliar atas jual beli ruko di Pasar Mitra Raya 2 Batam Center

Diketahui, pada bulan September 2023 lalu, Satreskrim Polresta Barelang juga mengeluarkan status DPO kepada Yohanis dan Tedy Yohanis atas kasus tindak pidana penipuan dan atau penggelapan serta tanpa hak memiliki peluru/amunisi senjata api.

Tak hanya itu, pada 14 September 2023, Polresta Barelang melakukan penggeledahan untuk mencari barang bukti di Kantor PT. Jaya Putra Kundur milik kedua tersangka dan ditemukan beberapa dokumen yang ada kaitannya jual beli property.

Selain dokumen, dalam penggeledahan ini juga ditemukan 50 butir amunisi peluru tajam dan 20 butir amunisi peluru karet untuk senjata api laras pendek.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media telah berupaya mengkonfirmasi Kasat Reskim Polresta Barelang AKP Giadi Nugraha soal kelanjutan kasus kepemilikan senjata api milik bos PT Jaya Putra Kundur Tedy Johanis yang telah bergulir di Polresta Barelang, namun belum mendapat tanggapan dan respon.

Masyarakat dan publik tentu menunggu proses penyelidikan yang telah dilakukan kepolisian agar ada kepastian hukum terkait kepemilikan senjata dan puluhan butir peluruh tersebut. (Atok)

Advertisement

Trending