Parlemen
DPRD Kota Batam Jadwalkan Pengesahan Ranperda APBD-P pada 24 Juli
Batam, Kabarbatam.com – Ketua DPRD Kota Batam Nuryanto berharap agar pembahasan teknis Ranperda APBD-P Kota Batam tahun 2024 di komisi dan Banggar dapat selesai sesuai komitmen bersama.
“Kita harapkan sesuai jadwal tanggal 24 Juli ini bisa selesai pembahasan dan disahkan. Namun itu sangat tergantung pada komitmen bersama baik di Komisi dan Banggar untuk menuntaskan pembahasan sesuai jadwal,” tegas Nuryanto.
Diberitakan sebelumnya, DPRD Kota Batam menggelar rapat paripurna dengan agenda Tanggapan dan/atau Jawaban Wali Kota Batam atas Pemandangan Umum Fraksi-fraksi terhadap Ranperda Perubahan APBD dan Nota Keuangan Tahun Anggaran 2024, Kamis (18/07) pagi. Seluruh pimpinan DPRD hadir mengikuti rapat tersebut.
Palu rapat pimpinan pada paripurna tersebut diserahkan kepada Wakil Ketua III Ahmad Surya. Sementara pimpinan DPRD lainnya yaitu Ketua DPRD Nuryanto SH MH, Wakil Ketua I Muhammad Kamaludin, dan Wakil Ketua II Muhammad Yunus SE ikut mendampingi. Sedangkan Sekdako Drs Jefridin Hamid hadir mewakili Wali Kota Batam Muhammad Rudi SE MM.
“Setelah rapat paripurna kemaren kita mendengarkan pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Ranperda Perubahan APBD, maka pada paripurna hari ini kita akan mendengarkan tanggapan atau jawaban Wali Kota Batam atas pandangan tersebut,” ungkap Ahmad Surya sembari mempersilahkan Sekdako Jefridin Hamid untuk membacakan tanggapan Wali Kota Batam tersebut.
Dalam jawaban tertulis Wali Kota Batam yang dibacakan Sekdako Jefridin Hamid, menjawab seluruh pemandangan fraksi-fraksi partai politik di DPRD terkait Ranperda Perubahan APBD yang diajukan pemerintah. Yang pertama Jefridin menjawab pandangan dari Fraksi PDI Perjuangan. Diantara jawabannya terkait pandangan F-PDI Perjuangan agar Pemko meningkatkan penerimaan PAD.
“Pemko sepakat atas saran Fraksi PDI Perjuangan, dalam hal peningkatan PAD dengan mengoptimalkan pelayanan pajak dan retribusi daerah melalui intensifikasi dan ekstensifikasi antara lain uji potensi berkala, penempatan alat rekam, pendataan objek pajak baru, dan kerjasama antar stake holder,” ungkap Jefridin yang menyatakan jawaban tersebut sekaligus menanggapi pandangan Fraksi Demokrat-PSI.
Menurutnya, Pemko Batam akan menegaskan OPD penghasil agar melakukan berbagai upaya dan inovasi untuk meningkatkan penerimaan daerah khususnya PAD sehingga dapat mencapai target. Jawaban ini, kata Jefridin, sekaligus menanggapi pandangan umum dari F-Partai Gerindra, F-PAN dan F-Partai Hanura.
Walikota juga menanggapi pandangan umum F-Partai Nasdem terkait peningkatan realisasi belanja. Menurut Sekdako Jefridin, Pemko sepakat atas saran yang disampaikan agar OPD di lingkungan Pemko meningkatkan kinerja dalam merealisasikan anggaran sehingga fungsi dan tujuan APBD dapat tercapai dengan baik, pendapatan yang ditargetkan dapat tercapai, pemenuhan belanja mandatory spending dan kewajiban dapat segera diselesaikan dan pembangunan dapat dinikmati seluruh masyarakat.
Sementara terkait pandangan F-PKS mengenai tidak tercapainya target pendapatan dalam lima tahun terakhir, Walikota menjawab akan menjadi perhatian bersama untuk dilakukan evaluasi apakah target terlalu tinggi atau ada penyebab lainnya. Beliau juga sepakat atas saran F-PAN agar belanja daerah dilaksanakan secara efektif dan efisien sehingga mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat.
Walikota juga sepakat dengan pandangan umum F-PKB terkait penerapan parkir berlanggganan dan akan meningkatkan pengawasan terhadap petugas parkir di tepi jalan umum. Sedangkan terkait retribusi sampah yang belum optimal, Pemko melalui OPD terkait terus berupaya memaksimalkan digitalisasi dan elektronifikasi pembayaran.
“Sedangkan untuk armada angkut sampah yang tidak memadai, sudah dialokasikan anggaran untuk pemeliharaan secara rutin dan peremajaan secara bertahap,” ungkapnya yang sekaligus menjawab pandangan umum dari F-Demokrat-PSI.
Jefridin juga membacakan jawaban Walikota atas permintaan penambahan alokasi pokir dari F-Demokrat-PSI. “Permintaan penambahan alokasi anggaran pokok-pokok pikiran (pokir) anggota DPRD tahun 2024 dapat dijelaskan bahwa permasalahan yang disampaikan harus tertuang dalam rencana kerja (renja) dan Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD) tahun 2021-2026 sesuai kemampuan keuangan daerah,” tegas beliau.
Di akhir bagian jawabannya, Sekdako Jefridin menyatakan sangat menyadari uraian yang disampaikan belum memenuhi semua tanggapan. Untuk itu, akan dilengkapi saat pembahasan secara teknis antara Banggar DPRD dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Usai jawaban Wali Kota, pimpinan rapat Ahmad Surya mengatakan sesuai mekanisme Ranperda tersebut akan dilanjutkan pembahasannya oleh DPRD yang memiliki fungsi budgeting sebagaimana undang-undang yang berlaku. (*)
-
Batam2 hari ago
Kampanye Akbar Paslon ASLI Jelang Masa Tenang Dipadati Ribuan Simpatisan dan Pendukung
-
Advertorial2 hari ago
Hari Pertama Setelah Cuti, Rudi Tinjau Proyek Infrastruktur Strategis untuk Wujudkan Kota Modern dan Bebas Kemacetan
-
Batam3 hari ago
Kendalikan Judi Online Beromzet Miliaran di Batam, Perjalanan Kakak Beradik Candra dan Anton Berakhir di Bui
-
Advertorial2 hari ago
Resmikan Sekretariat BPD KKSS Kota Batam, Warga KKSS Dihibur Atraksi Pesulap Mr. Mind Muhammad
-
Batam1 hari ago
Usai Terima SK dari Ketua BPW Kepri, Pengurus BPD KKSS Batam Gelar Pelantikan Desember 2024
-
Batam3 hari ago
Belanja Fiktif Gunakan Anggaran RSUD Embung Fatimah, Kejari Batam Tetapkan 2 Orang Tersangka
-
Batam3 hari ago
Merinding, Ratusan Perahu Nelayan Pulau Terong Batam Sambut Kunjungan Ansar-Nyanyang
-
Batam2 hari ago
Masuki Masa Tenang, H. Muhammad Rudi Ajak Tim Pemenangan dan Relawan Jaga Kekompakan