Batam
Curi Sepeda Motor Warga, Seorang Pelajar Ditangkap Reskrim Polsek Nongsa
Batam, Kabarbatam.com – Seorang pelajar berinisial YA (15) kini harus berurusan dengan unit Reskrim Polsek Nongsa, Kota Batam setelah nekat mencuri sepeda motor milik warga.
Aksi pencurian sepeda motor itu terjadi pada hari Sabtu (3/8/2024) di Kos-Kosan Kaveling Bida Kabil, Kecamatan Nongsa Kota Batam. Pria pelajar aktif itu terbukti menggasak 1 unit sepeda motor Honda Beat yang tengah terparkir di kawasan kosan tersebut.
Kapolsek Nongsa Kompol Efendri Alie mengatakan, pelaku YA (15) berstatus aktif sebagai pelajar di salah satu sekolah. Ia ditangkap karena terbukti melancarkan aksi pencurian sepeda motor di wilayah hukum Polsek Nongsa.
“Kronologi pencurian itu bermula, pada hari Jumat tanggal 2 Agustus 2024 sekira pukul 23.00 Wib. Korban yang pada saat itu baru pulang bekerja memarkirkan sepeda motor di kos kosannya. Namun, keesokan harinya motor korban didapati telah hilang,” ungkap Kapolsek Nongsa Kompol Efendri Alie, Rabu (7/8/2024).
Kompol Efendri Alie menjelaskan, saat itu korban sempat berusaha mencari keberadaan motor tersebut. Namun, tak juga dapat ditemui sehingga ia melaporkan peristiwa pencurian itu ke Polsek Nongsa guna proses lebih lanjut.

“Atas kejadian itu korban mengalami kerugian sebesar Rp 14 juta dan ia langsung mendatangi Polsek Nongsa untuk melaporkan kejadian tersebut,” ungkapnya.
Menerima laporan korban, unit Reskrim Polsek Nongsa yang dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Nongsa Iptu Jexson Marpaung melakukan serangkaian penyelidikan untuk menemukan keberadaan pelaku.
“Dengan gerak cepat, unit Reskrim Polsek Nongsa berhasil mengamankan pelaku YA (15 ) di Teluk Nipah Kelurahan Kabil beserta 1 unit sepeda motor Honda Beat yang diduga digunakan pelaku untuk melakukan tindak pidana pencurian tersebut,” jelasnya.
Lanjut, Kompol Efendri Alie menjelaskan, saat dilakukan interogasi lebih dalam pelaku mengaku bahwa sepeda motor yang dicuri saat ini berada di rumah Y beralamat di Kaveling Pancur Swadaya.
“Sepeda motor curian itu untuk pelaku gunakan sendiri. Saat melancarkan aksinya, ia mengaku bekerjasama dengan rekannya yang masih dalam pencarian dengan cara mematahkan stang menggunakan kaki, lalu di dorong pakai motor seperti yang terekam di cctv,” bebernya.
Atas perbuatannya, pelaku YA di jerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun. (Atok)
-
Uncategorized @id2 hari agoAde Angga Terpilih Aklamasi sebagai Ketua Umum DPD Partai Golkar Kepri
-
Headline19 jam agoPasca Jabat Ketua DPD I Partai Golkar Kepri, Maruf Fokus di Dunia Usaha dan Genjot Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen
-
Batam2 hari agoWali Kota Amsakar Tegaskan Perda LAM Harus Berpihak pada Pelestarian Adat Melayu
-
Ekonomi2 hari agoIbadah Haji Tenang dengan Paket RoaMAX Haji Telkomsel, Kuota hingga 42GB, Termasuk 2GB di Indonesia +1GB di 13 Negara Transit
-
Headline3 hari agoPulau Penyengat, Jembatan Lintas Generasi Menuju Pariwisata Berkelanjutan
-
Batam20 jam agoPuluhan WNA Terjaring Operasi Gabungan Imigrasi Batam di Kawasan Opus Bay Marina
-
Batam1 hari agoPemprov Kepri Perjuangkan Keseimbangan Fiskal dalam Pertemuan dengan DPD RI
-
Headline2 hari agoDari Kesetaraan Menuju Dampak, Telkom Dorong Perempuan Ambil Peran di Garis Depan Kepemimpinan



