Batam
Satresnarkoba Polresta Barelang Musnahkan 4,7 Kg Sabu dan 1.746 Butir Pil Ekstasi!

Batam, Kabarbatam.com – Satresnarkoba Polresta Barelang musnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 4.748,75 gram, 1.746 butir ekstasi dan 5,44 gram di Halaman Mapolresta Barelang, Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau, Kamis (3/10/2024).
Diketahui, barang bukti yang dimusnahkan Satresnarkoba Polresta Barelang merupakan hasil penindakan dari 10 Laporan Polisi (LP) dengan jumla 8 orang tersangka periode Juni Juli dan Agustus 2024.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Heribertus Ompusunggu mengatakan, pengungkapan ini berdasarkan 10 Laporan Polisi (LP) tindak pidana penyalahgunaan narkotika yang terjadi di sejumlah wilayah Kota Batam seperti, Sagulung, Bengkong, Batu Ampar, Batu Aji, Batam Kota, Lubuk Baja dan Nongsa.
“Sebelum dilakukan pemusnahan, terlebih dahulu dilakukan pengujian sample oleh Petugas BPOM Batam yang bertujuan untuk memastikan barang ini benar Narkotika,” ungkap Kombes Pol Heribertus Ompusunggu.
Kombes Pol Heribertus Ompusunggu mengungkapkan, narkotika jenis sabu sebanyak 4.748,7585 gram jika diasumsikan 1 gram nya dapat dikomsumsi oleh 10 orang.
“Sehingga, kami menyelamatkan 47.875 Jiwa manusia dari bahaya narkoba dan narkotika jenis ekstasi sebanyak 1.746 butir jika diasumsikan 1 Butir dapat dikomsumsi oleh 2 orang, sehingga dapat menyelamatkan 17.460 jiwa manusia,” ujarnya.
Lanjut, Kapolresta Barelang Kombes Pol H. Ompusunggu menyampaikan, mulai sekarang Polresta Barelang bekerjasama dengan FKPD kota Batam bersama Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat untuk memberantas peredaran narkoba atau transaksi narkoba di Kota Batam.
“Jika menemukan adanya praktek atau transaksi narkotika yang diwilayahnya ataupun peredaran narkotika segera di laporkan akan kami tindak lanjuti. Saya tekankan, tidak ada bentuk kejahatan dalam bentuk apapun di kota Batam. Saya tidak main-main, pasti akan saya tindak tegas, jangan takut untuk menginfokan, karena kerahasiaan yang menginfokan akan kita jaga, mari sama-sama menjaga Kota Batam bersih dari Narkotika,” tegasny
Atas perbuatannya, para tersangka di jerat dengan pasal Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 Tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga). (Atok)







-
Headline3 hari ago
Dimediasi Dahlan Dahi, 2 Tokoh Utama di PWI Hendry Ch Bangun dan Zulmansyah Sepakat Gelar Kongres Persatuan PWI
-
BP Batam3 hari ago
Pelantikan Paus Leo XIV, Presiden Prabowo Utus Fary Francis: Bawa Pesan Persatuan ke Vatikan
-
Batam3 hari ago
Warga Rempang Gelar Aksi Damai, Dukung PSN dan Tolak Intimidasi
-
Batam2 hari ago
DR Suyono Saputra Terpilih Sebagai Ketua ISEI Cabang Batam Periode 2025-2028
-
Natuna3 hari ago
Cen Sui Lan Ingin Hilangkan Stigma “Daerah 3T” Lewat Pembangunan Infrastruktur dan Buka Akses Terisolir
-
Headline3 hari ago
Wagub Kepri Apresiasi Pemberantasan Jaringan Narkotika oleh TNI AL, Sita 1,9 Ton Sabu dan Kokain
-
Batam1 hari ago
Kepri dan Johor Luncurkan Platform Promosi Wisata “JIWA”, Wujudkan Keistimewaan bagi Warga Perbatasan
-
Batam21 jam ago
Universitas Batam Lepas 250 Mahasiswa Ikuti KKN Selama 1 Bulan di Teluk Mata Ikan Nongsa