Connect with us

Batam

Ditresnarkoba Polda Kepri Musnahkan Barang Bukti Narkoba Hasil Pengungkapan September-Oktober 2024

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

Img 20241025 Wa0107
Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepri kembali musnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus di Provinsi Kepulauan Riau selama periode bulan September hingga Oktober 2024.

Batam, Kabarbatam.com – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepri kembali musnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus di Provinsi Kepulauan Riau selama periode bulan September hingga Oktober 2024.

Diketahui, pemusnahan barang bukti narkotika ini merupakan hasil pengungkapan kasus dari 7 Laporan Polisi (LP) yang terjadi di wilayah Provinsi Kepulauan Riau dengan jumlah tersangka sebanyak 9 orang.

Img 20241025 Wa0108

Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Kepri AKBP Anggoro Wicaksono mengatakan, keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil kerjasama yang cukup baik antara Ditresnarkoba Polda Kepri, Dirjen Bea Cukai Kanwil khusus Provinsi Kepulauan Riau serta stakeholder terkait lainnya.

“Total jumlah barang bukti yang dimusnahkan yakni narkotika golongan 1 jenis sabu 7.119,6 gram atau setara 7 kilo, ganja kering 3.881,50 gram atau setara 3,8 kilo. Narkotika ini merupakan hasil pengungkapan kasus selama September hingga Oktober 2024 ,” ujar AKBP Anggoro Wicaksono.

AKBP Anggoro menjelaskan, adapun jumlah tersangka yang berhasil diamankan sebanyak 9 orang pria diantaranya berinisial R, SBL alias S, MS, I, N, CS, RNR, DN alias D dan N.

“Para tersangka diamankan di sejumlah wilayah seperti Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center, Pelabuhan Ferry Internasional Habour Bay, Tanjung Sengkuang, perairan Karimun, Pasir Putih Batam Center, Sei Panas dan Tanjung Riau. Sebagian dari tersangka adalah limpahan dari Bea Cukai, ” ungkap AKBP Anggoro Wicaksono.

Img 20241025 Wa0109

Lanjut, AKBP Anggoro Wicaksono menyampaikan, pemusnahan barang bukti narkotika ini telah melewati segala bentuk proses pembuktian dan penetapan sebagai barang sitaan dari Kejaksaan Negeri Batam.

“Dalam proses pemusnahan ini, kita telah mengikuti aturan SOP dan adanya ketetapan penyitaan dari Kejaksaan Negeri Batam terlebih dahulu,” jelasnya.

AKBP Anggoro menegaskan, Ditresnarkoba Polda tidak akan pernah berhenti melakukan pencegahan dan pemberantasan peredaran narkotika di Provinsi Kepulauan Riau.

“Ke depan, dapat dipastikan bahwa kami tidak akan berhenti untuk melakukan pencegahan dan pemberantasan peredaran narkotika ini dengan terus bersinergi bersama stakeholder terkait,” tegasnya. (Atok)

Advertisement

Trending