Connect with us

Headline

4 Bulan Buron, Pelaku Penikaman di Taman Depan RSUD Muhammad Sani Karimun Dibekuk Polisi

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

F35670608

Karimun, Kabarbatam.com – Pelaku penikaman dengan senjata tajam yang menimpa seorang Pemuda bernama Indra Taufiq (22) di Taman depan RSUD Muhammad Sani akhirnya tertangkap.
Kapolsek Meral AKP Doddy Santosa Putra menjelaskan kronologi kejadian saat korban menerima delapan kali tusukan oleh seorang pelaku bernama REKYSI Als BONCEL Bin TAHIR, pada hari kamis (26/12/2019) lalu.
“Permasalahan awal antara pelaku dengan korban yaitu sekira pukul 03.00 wib Sdra. FADLI memberitahukan kepada korban melalui via chat kepada Sdra. ARI IRWANDI (Abang korban) bahwa abangnya kena pukul di Taman depan RSUD, setelah itu korban datang ke Taman depan RSUD, kemudian pelaku langsung datang membawa pisau lipat warna silver, lalu pelaku langsung menikam ke tubuh korban sebanyak 8 kali tusukan” jelas AKP Doddy dalam rilisnya kepada kabarbatam.com, Kamis (9/4/2020).
Dikatakan AKP Doddy, atas kejadian tersebut korban harus dilarikan ke Rumah Sakit Bakti Timah untuk dilakukan tindakan operasi karena ada tusukan yang cukup dalam di dada sebelah kiri.
“Korban mengalami luka tusuk sebanyak 8 tusukan diantaranya yaitu bagian punggung sebanyak 3 kali, bagian leher sebanyak 1 kali, bagian perut sebanyak 1 kali, bagian dada sebelah kiri sebanyak 1 kali dan bagian lengan tangan sebelah kiri sebanyak 2 kali” ujar Doddy.
Pelaku REKYSI Als BONCEL Bin TAHIR diketahui langsung kabur saat melakukan penikaman tersebut, sehingga berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) selama kurang lebih 4 bulan.
AKP Doddy mengungkapkan, Pelaku REKYSI Als Boncel Bin Tahir berhasil diamankan pada tanggal 6 April saat Unit Reskrim Polsek Meral memberikan informasi kepada Anggota Polsek Rangsang Res Meranti bahwa pelaku ada di Desa Topang Kecamatan Rangsang, Kabupaten Kepulauan Meranti.
Khawatir tersangka akan melarikan diri, Unit Reskrim Polsek Meral meminta bantuan kepada Polsek Rangsang untuk mengamankan tersangka terlebih dahulu, Selanjutnya pada 7 April, Kanit Reskrim bersama Anggota Unit Reskrim Polsek Meral berangkat ke Tanjung Samak menjemput Tsk REKYSI Als BONCEL Bin TAHIR yang telah di amankan di Polsek Rangsang Polres Meranti.
Tersangka selanjutnya dibawa ke Polsek Meral guna penyidikan lebih lanjut.
Atas kejadian tersebut, pelaku dikenai pasal 351 ayat 2 KUHP tentang “penganiayaaan” dengan bunyi Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.(Gik)

Advertisement

Trending