Batam
Dua Pekan, Tim Gabungan Ditresnarkoba Polda Kepri Sita 94,5 Kg Sabu Jaringan Internasional

Batam, Kabarbatam.com – Ditresnarkoba Polda Kepri bersama Bea Cukai Batam berhasil menggagalkan penyelundupan 94,5 kg sabu dan 4.043 butir ekstasi.
Kapolda Kepri Irjen. Pol. Asep Safrudin, S.I.K., M.H mengatakan, pengungkapan ini merupakan hasil penangkapan selama periode 9 Maret hingga 25 Maret 2025 dengan 19 Laporan Polisi.
Dalam pengungkapan itu, Ditresnarkoba Polda Kepri berhasil meringkus 26 orang pelaku dimana 24 orang laki-laki dan 2 orang perempuan.
“Adapun ke-26 pelaku berinisial AS alias A, AS alias S, R, AA, RAD, A alias C, AA, MA, PDS, I, A, M, F, F alias H, Z, B, IG, RS, JJS, DG, S, B, SA, MJ, I dan JS,” jelas Irjen Pol Asep, saat konferensi pers di Mapolda Kepri, Rabu (26/3/2025).
Dari 19 LP tersebut, lanjut Irjen Pol Asep, ada 2 perkara yang cukup signifikan barang buktinya seberat 93,3 Kilogram sabu dengan 3 orang tersangka MY, I dan J.
“Penangkapan 93,3 kg sabu tersebut merupakan kerjasama Ditresnarkoba Polda Kepri dan Bea Cukai Batam dimana diamankan di perairan depan desa berakit, Kecamatan Teluk Sebong, Kabupaten Bintan,” ungkap Irjen Pol Asep.
“Dimana pengedar ini membawa masuk barang haram dari negara sebelah dan kita berhasil melakukan pengejaran serta menangkap pelaku di kapal nelayan tersebut,” sambungnya.
Selain narkotika jenis sabu, Polda Kepri juga mengamankan barang bukti Pil Ekstasi 4.043 butir.
Pengungkapan Ini adalah komitmen bersama stake holder dan BNN untuk terus memerangi dan memburu para pelaku pengedar jaringan narkoba internasional.
“Kita memerangi para pelaku yang menggunakan perairan Kepri untuk menyelundupkan barang-barang narkotika tersebut. Kita lihat 2 minggu terakhir ada 19 pengungkapan kasus, berarti setiap hari kami melakukan pengungkapan kasus signifikan baik sabu maupun ekstasi,” pungkasnya.
Akibat perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat 2 dan atau Pasal 112 Ayat 2 dan Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 UU No 35 tahun 2009 pidana mati atau seumur hidup atau hukuman penjara paling singkat 6 tahun atau paling lama 20 tahun. (Atok)









-
Natuna3 hari ago
Bupati Natuna Cen Sui Lan Salurkan Zakat Mal Rp 105 Juta kepada 298 Mubalig
-
Batam3 hari ago
Wakil Kepala BP Batam Li Claudia Dorong Pertumbuhan Investasi Inklusif
-
Batam2 hari ago
Kepala dan Wakil Kepala BP Batam Dampingi Menteri Transmigrasi, Dialog Bersama Warga Rempang di TPS Buana Central Park
-
Batam16 jam ago
Rayakan Idul Fitri di Pulau Terong, Gubernur Ansar Jadi Khatib dan Menyentuh Jamaah lewat Khutbahnya
-
Batam16 jam ago
Wakil Kepala BP Batam Dampingi Menteri Transmigrasi Kunker Hari Kedua di Kawasan Rempang