Batam
Bupati Natuna Cen Sui Lan Tegaskan Komitmen untuk Transparansi dan Akuntabilitas Pemerintahan
Natuna, Kabarbatam.com – Bupati Natuna Cen Sui Lan menegaskan komitmennya dalam memimpin Kabupaten Natuna dengan mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam setiap aspek penyelenggaraan pemerintahan.
Dalam masa jabatan lima tahun ke depan, Cen Sui Lan bertekad untuk membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, efisien, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat.
“Tentunya komitmen ini pemerintah daerah bekerja sama dengan KPK, menekan dan memberantas angka praktik korupsi di wilayah perbatasan,” ungkap Cen Sui Lan saat menghadiri rakornas penguatan sinergi dan kolaborasi antara KPK dan pemerintah daerah, diikuti sejumlah kepala daerah di Wilayah I di aula Bhineka Tunggal Ika, Gedung Merah Putih KPK , Kamis (15/5) pagi.
Cen Sui Lan juga berharap, rakornas bersama KPK dapat menghasilkan langkah-langkah konkret memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik di tingkat daerah.
“Rakornas bersama KPK dapat perkuat sinergi pencegahan terjadinya kasus korupsi dan meminimalisir potensi terjadinya tindak pidana korupsi,” ujarnya.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto, mengatakan, pentingnya peran kepala daerah dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.
Lembaga anti rasuah ini menyoroti pencegahan korupsi yang harus menjadi prioritas utama. Dan dilakukan secara terstruktur, mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan program pembangunan di daerah.
“Instrumen yang menjadi sorotan adalah Monitoring Center for Prevention (MCP), sebuah sistem pelaporan pencegahan korupsi pada pemerintah daerah yang dikembangkan oleh KPK,” jelasnya.
MCP mencakup delapan area intervensi yang sangat vital dalam pemerintahan daerah, yaitu perencanaan, penganggaran, pengadaan barang dan jasa, pelayanan publik, pengawasan APIP, manajemen ASN, manajemen aset, serta optimalisasi pajak. Semua ini menjadi tolak ukur integritas dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan.
“Rapat koordinasi ini diharapkan tercipta sinergi yang kuat antara pemerintah daerah dan KPK, pencegahan pemberantasan korupsi, sekaligus memperkuat sistem pelayanan publik yang transparan, efisien, dan bebas dari praktik-praktik yang merugikan masyarakat,” tegas Setyo Budiyanto.
Rapat tersebut diselenggarakan berdasarkan amanat Pasal 6 huruf b Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 ini, menekankan tugas KPK untuk berkoordinasi dengan instansi yang memiliki kewenangan dalam upaya pemberantasan korupsi, serta lembaga-lembaga penyelenggara pelayanan publik. (*)
-
Batam1 hari agoKapal Mutiara Galrib Samudera Muatan Limbah Hitam Kandas, Laut Sekupang Terancam Tercemar
-
Batam7 jam agoWamen Desa Lantik Agus Wibowo sebagai Ketua DPP IARMI Kepri, Siapkan Program Menwa Masuk Desa dan Pulau
-
Batam2 hari agoMuhammad Yunus Muda Resmi Jabat Wakil Ketua III DPRD Kota Batam
-
Batam3 hari agoInfluencer Batam Yusi Fadila Jadi Korban Penipuan Jual Beli HP, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah
-
Batam1 hari agoPLN Batam Gelar First Piling Proyek PLTGU Batam #1 120 MW, Perkuat Sistem Kelistrikan dan Dorong Ekonomi Batam
-
Batam3 hari agoDisambangi DPN, KEK Tanjung Sauh Optimis Dorong Pertumbuhan Ekonomi Nasional di Atas 8 Persen
-
Batam2 hari agoSetetes Darah, Sejuta Harapan: Kolaborasi KJK dan Lintas Institusi Gelar Donor Darah HPN 2026
-
Headline2 hari agoMulai Februari, Citilink A320 Layani Penerbangan Tanjungpinang-Jakarta Setiap Hari, Gantikan Garuda Indonesia



