Connect with us

Headline

Sebanyak 3.559 ASN Pemprov Kepri Terima SK Pengangkatan, Gubernur Ansar: Junjung Nilai BerAKHLAK

Published

on

Img 20250528 wa0117
Sebanyak 3.559 ASN resmi diangkat menjadi PNS dan PPPK Pemprov Kepri dalam Upacara Penyerahan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan CPNS dan PPPK Tahap 1 Formasi Tahun 2024, yang digelar di Halaman Kantor Gubernur Kepri, Dompak, Tanjungpinang, Rabu (28/5).

Tanjungpinang, Kabarbatam.com – Sebanyak 3.559 Aparatur Sipil Negara (ASN) resmi diangkat menjadi bagian dari Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) dalam Upacara Penyerahan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan CPNS dan PPPK Tahap 1 Formasi Tahun 2024, yang digelar di Halaman Kantor Gubernur Kepri, Dompak, Tanjungpinang, Rabu (28/5).

Img 20250528 wa0119

Ribuan ASN yang menerima SK terdiri dari 78 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), 88 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tenaga guru, 174 PPPK tenaga kesehatan, serta 3.219 PPPK tenaga teknis. Acara ini diselenggarakan oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Korpri Provinsi Kepulauan Riau.

Img 20250528 wa0116

Dalam sambutannya, Gubernur Kepri H. Ansar Ahmad mengucapkan selamat kepada para ASN baru yang telah melewati proses seleksi yang panjang dan kompetitif.

“Momentum ini tentu menjadi kebanggaan tersendiri. Untuk sampai ke titik ini bukanlah hal yang mudah. Syukuri pencapaian ini dengan semangat kerja yang tinggi dan kualitas pelayanan yang baik,” ujarnya.

Img 20250528 wa0118

Gubernur Ansar menegaskan bahwa status sebagai ASN bukan hanya sebatas gelar, tetapi amanah dan tanggung jawab besar dalam melayani masyarakat serta memajukan pemerintahan. Ia menekankan pentingnya memahami hak dan kewajiban, mematuhi aturan kepegawaian, serta menjaga sikap, perilaku, dan integritas.

Img 20250528 wa0115

“Menjadi ASN berarti terikat oleh kode etik dan aturan. ASN harus menjunjung nilai-nilai BerAKHLAK: Berorientasi pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif,” tambahnya.

Secara khusus, Gubernur juga mengingatkan para PPPK agar memanfaatkan masa kerja lima tahun mereka dengan maksimal. Evaluasi tahunan akan menjadi dasar pertimbangan perpanjangan kontrak. Kompetensi, etos kerja, dan kontribusi nyata dalam pelayanan publik menjadi faktor penting dalam penilaian tersebut.

Img 20250528 wa0121

Selain itu, Gubernur Ansar juga menyampaikan aspirasi Pemprov Kepri kepada pemerintah pusat terkait kejelasan status bagi tenaga pekerja paruh waktu.

“Kita sudah mengusulkan ke Komisi II DPR RI agar pemerintah pusat segera menerbitkan regulasi resmi terkait pekerja paruh waktu, demi kejelasan status hukum dan masa depan mereka,” katanya.

Img 20250528 wa0123

Mengakhiri sambutannya, Gubernur menyampaikan harapannya agar para ASN baru dapat menjalankan tugas dengan penuh dedikasi.

“Jadilah CPNS dan PPPK yang berdedikasi tinggi dalam membangun Provinsi Kepulauan Riau.” tutupnya.

Img 20250528 wa0127

Acara ini turut dihadiri oleh Ketua TP PKK Provinsi Kepri Hj. Dewi Kumalasari Ansar, Ketua BKOW Provinsi Kepri Nenny Dwiyana Nyanyang, para asisten, staf ahli, Kepala OPD di lingkungan Pemprov Kepri, serta Tim Percepatan Pembangunan Kepri. (zah)

Advertisement

Trending