Batam
Berakhir Damai, Polisi Terbitkan SP3 Kasus Pengeroyokan DJ Stevanie di First Club

Batam, Kabarbatam.com – Penanganan perkara pengeroyokan yang dilakukan oleh dua warga negara asing asal Vietnam terhadap Disk Jockey (DJ) Stevanie (25) di First Club resmi dihentikan atau SP3 oleh pihak kepolisian.
Diketahui, kasus pengeroyokan itu telah bergulir sejak beberapa waktu lalu di Polsek Lubuk Baja. Penghentian kasus ini diambil setelah kedua belah pihak antara korban DJ Stevanie dengan tersangka bersepakat untuk melakukan perdamaian dengan upaya hukum Restoratif Justice (RJ).
Kapolresta Barelang Kombes Pol Zaenal Arifin melalui Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja Iptu Noval Adimas Ardianto membenarkan akan mengeluarkan SP3 atas kasus penganiayaan yang dialami oleh DJ Stevanie.
“Setelah melewati proses gelar khusus di Mapolresta Barelang, penyidik sepakat dan syaratnya sudah terpenuhi untuk mengeluarkan SP3 kasus pengeroyokan yang dialami DJ Stefanie, yang dilakukan dua wanita warga Vietnam yakni Le Thi Huynh Trang (25) dan Nguyen Thi Thu Thao (25),” kata Noval, Jum’at (20/6/2025) malam.
Lanjut, Iptu Noval menuturkan, perkara tersebut layak untuk dilakukan Restoratif Justice. Penyidik telah menyajikan fakta hukum berupa dokumen persyaratan formil dan fakta materiil tentang pokok perkara dengan tujuan Keadilan Restoratif, syarat formil dan materiil terpenuhi untuk dilakukan RJ.
“Karena kedua belah pihak bersepakat untuk berdamai, penyidikan kasus ini akan kita hentikan karena syarat formil dan materiil terpenuhi untuk dilakukan RJ,” tuturnya.
Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja juga mengungkapkan, tidak hanya 2 WNA Vietnam yang dikeluarkan SP3, terhadap tersangka DJ Misa juga dilakukan SP3.
“Untuk DJ Misa yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) juga dilakukan SP3. Karena satu perkara atau satu Laporan Polisi (LP),” ungkapnya.
Sementara untuk status tersangka dan DPO DJ Misa juga akan dicabut, saat ini pihak kepolisian masih melengkapi administrasi penyelidikan (Mindik).
“Status tersangka dan DPO atas DJ Misa juga akan dicabut,” ujarnya.
Kanit Reskrim juga mengatakan, akan mengirimkan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan kepada Jaksa Penuntut Umum serta menerbitkan surat henti sidik demi keadilan restoratif.
Selain itu juga pihaknya akan menerbitkan surat penetapan pencabutan status tersangka, menerbitkan surat pengeluaran tahanan dan memberitahukan kepada pihak Konsulat atau Kedutaan, perihal progres penanganan hukum WNA Vietnam dimaksud berupa penghentian penyidikan demi keadilan restoratif. (*)






-
Headline2 hari ago
Amsakar Wakafkan 2 Bulan Gaji untuk BWI Batam, Ajak Pejabat dan Warga Ikut Berkontribusi
-
Batam20 jam ago
50 Pelajar Paskibraka Batam Resmi Dikukuhkan, Amsakar: Berikan yang Terbaik untuk Merah Putih
-
Batam1 hari ago
Kadin Desak Pemerintah Gesa Jaringan Pipa Gas Pulau Pemping untuk Penuhi Kebutuhan Industri di Kepri
-
Batam2 hari ago
Tekan Angka Pengangguran, BP Batam Luncurkan Inovasi MANTAB: Bangun Manajemen Talenta Batam
-
Batam1 hari ago
Beroperasi 24 Jam, Proyek Pemotongan Bukit Belakang KPLI-B3 Kabil Ancam Keselamatan Warga
-
Batam1 hari ago
PLN Batam Beri Diskon Tambah Daya 80 Persen Sambut HUT ke-80 RI
-
Natuna2 hari ago
Pemkab Natuna Luncurkan Pinjaman UMKM Rp20 Juta Tanpa Bunga, Ini Syaratnya
-
Batam3 hari ago
Spesial HUT Kemerdekaan, HARRIS Resort Barelang Batam Hadirkan Promo “Merdeka Escape” dan Barelang Night Market