Batam
Terlibat Kasus Pengeroyokan Dj Stevanie, Dua WNA Asal Vietnam Dideportasi Imigrasi Batam

Batam, Kabarbatam.com – Terlibat kasus pengeroyokan, dua orang Warga Negara Asing (WNA) bermasalah asal Vietnam yakni Le Thi Huynh Trang (25) dan Nguyen Thi Thu Thao (25) dideportasi ke negara asal melalui Bandara Internasional Hang Nadim Batam, Rabu (25/6/2025).
Langkah pendeportasian ini, dilakukan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam menyusul keterlibatan mereka dalam kasus pengeroyokan terhadap seorang Disc Jockey (DJ) berinisial S di salah satu tempat hiburan malam Kota Batam yakni First Club.
Dalam pelaksanaannya, kedua warga negara asing tersebut dideportasi setelah melalui proses pemeriksaan intensif oleh Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian.
Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Kantor Imigrasi Batam, Jefrico Daud Marturia menjelaskan, peristiwa pengeroyokan ini telah ditangani oleh pihak Kepolisian dan menjadi perhatian publik.
“Berdasarkan hasil pendalaman dan koordinasi dengan aparat penegak hukum, kedua WNA tersebut diduga kuat telah melakukan pelanggaran terhadap Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” ujar Jefrico Daud Marturia, Kamis (26/6/2025).
Menurut Jefrico, tindakan deportasi ini merupakan bentuk komitmen Imigrasi dalam menegakkan hukum Keimigrasian serta menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Republik Indonesia khususnya di Kota Batam yang menjadi salah satu pintu masuk strategis bagi warga negara asing.
Selain itu, Jefrico juga menegaskan, bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap WNA yang melakukan pelanggaran hukum di Indonesia.
“Kami mengimbau kepada seluruh Warga Negara Asing yang berada di wilayah Batam untuk selalu menaati hukum dan norma yang berlaku di Indonesia. Setiap bentuk pelanggaran akan ditindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Selanjutnya, kedua WNA tersebut juga akan diusulkan untuk masuk dalam daftar penangkalan agar tidak dapat kembali masuk ke wilayah Indonesia dalam waktu yang ditentukan.
“Kantor Imigrasi Batam mengimbau masyarakat agar turut serta melaporkan keberadaan orang asing yang dicurigai melakukan aktivitas mencurigakan atau melanggar izin tinggal, melalui kanal pengaduan resmi kantor imigrasi di nomor 082180889090,” pungkasnya. (Atok)






-
Headline2 hari ago
Amsakar Wakafkan 2 Bulan Gaji untuk BWI Batam, Ajak Pejabat dan Warga Ikut Berkontribusi
-
Batam18 jam ago
50 Pelajar Paskibraka Batam Resmi Dikukuhkan, Amsakar: Berikan yang Terbaik untuk Merah Putih
-
Batam1 hari ago
Kadin Desak Pemerintah Gesa Jaringan Pipa Gas Pulau Pemping untuk Penuhi Kebutuhan Industri di Kepri
-
Batam2 hari ago
Tekan Angka Pengangguran, BP Batam Luncurkan Inovasi MANTAB: Bangun Manajemen Talenta Batam
-
Batam1 hari ago
Beroperasi 24 Jam, Proyek Pemotongan Bukit Belakang KPLI-B3 Kabil Ancam Keselamatan Warga
-
Batam1 hari ago
PLN Batam Beri Diskon Tambah Daya 80 Persen Sambut HUT ke-80 RI
-
Natuna2 hari ago
Pemkab Natuna Luncurkan Pinjaman UMKM Rp20 Juta Tanpa Bunga, Ini Syaratnya
-
Batam3 hari ago
Spesial HUT Kemerdekaan, HARRIS Resort Barelang Batam Hadirkan Promo “Merdeka Escape” dan Barelang Night Market