Lingga
TIMPORA Sidak Dua Perusahaan di Singkep Awasi WNA
Lingga, Kabarbatam.com – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Dabo Singkep menggelar operasi gabungan bersama Tim Pengawasan Orang Asing (TIM PORA) pada Selasa, 8 Juli 2025. Operasi ini menyasar dua perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing di wilayah Singkep, yakni PT Asi Pudjiastuti Aviation dan PT Tianshan Alumina Indonesia.
Operasi dipimpin oleh Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim), Indra Dwi Harpsono, setelah sebelumnya dilakukan rapat koordinasi lintas instansi yang dipusatkan di One Hotel, Dabo Singkep.
“Kegiatan ini bagian dari pengawasan keimigrasian yang melibatkan berbagai unsur, termasuk TNI, Polri, pemerintah daerah, dan instansi terkait,” ujar Indra.
Petugas gabungan melakukan pemeriksaan data administrasi dan izin tinggal para warga negara asing (WNA) yang berada di dua perusahaan tersebut. Hasil pemeriksaan menyatakan bahwa seluruh WNA yang terdata berada di wilayah tersebut dalam status legal dan tidak ditemukan pelanggaran keimigrasian.
“Tidak ada aktivitas ilegal yang dilakukan oleh WNA. Mereka bekerja dan tinggal sesuai prosedur,” kata Indra.
Ia mencatat bahwa saat ini terdapat sekitar sepuluh WNA yang memiliki izin tinggal resmi di wilayah Singkep, sebagian besar berstatus investor dan wisatawan. Menurut Indra, pengawasan tetap diperlukan untuk menjaga keterbukaan dan transparansi di tengah meningkatnya investasi asing di Kabupaten Lingga.
“Output dari TIM PORA bukan hanya soal pengawasan, tetapi memperkuat sinergi antarinstansi. Ini penting agar kami tidak berjalan sendiri dalam pengawasan WNA,” ujarnya.
Indra menambahkan bahwa TIM PORA ke depan akan terus melakukan kegiatan pengawasan terpadu dengan pendekatan kolaboratif. “Kami ingin forum ini tidak sekadar jadi formalitas, tapi menjadi ruang komunikasi dan tukar informasi yang produktif,” katanya.
TIM PORA, kata Indra merupakan forum koordinatif lintas sektoral yang bertugas mengawasi keberadaan dan aktivitas orang asing. Forum ini dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM sebagai bagian dari strategi nasional dalam menjaga ketertiban administrasi keimigrasian.
-
Natuna1 hari agoWFH Segera Diterapkan untuk ASN Pemkab Natuna
-
Batam3 hari agoSidang KKEP Putuskan PTDH Empat Anggota Polda Kepri Terkait Kasus Tewasnya Bripda NS
-
Bintan3 hari agoLepas 44 Jamaah Calon Haji, Bupati Roby: Khusyuk Beribadah, Selamat Pergi dan Selamat Kembali
-
Bintan3 hari agoJadi Ketua YKI Bintan, Hafizha Tegaskan Komitmen Putuskan Angka Kasus Kanker di Bintan
-
Headline3 hari agoGubernur Ansar Siap Tindak Lanjuti Rekomendasi Strategis DPRD Provinsi Kepri
-
Batam2 hari agoNenny Dwiyana Nyanyang Pimpin Wanita Islam Kepri, Siap Perkuat Peran Perempuan dalam Pembangunan
-
Bintan3 hari agoSekda Ronny Kartika Paparkan Indeks Profesionalitas ASN pada Latsar CPNS Bintan Angkatan XXI
-
Headline2 hari agoDewi Ansar Dikukuhkan sebagai Ketua YKI Kepri 2026–2031



