Connect with us

Batam

Lagi, Ditreskrimsus Polda Kepri Tangkap Penambang Pasir Ilegal di Nongsa

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

F35564040

Batam, Kabarbatam.com– Penambangan pasir secara ilegal berhasil digagalkan oleh tim Subdit IV Ditreskrimsus Polda Kepri, pada Minggu (12/4/2020) sekira pukul 20.00 WIB di Kapling Nongsa, tepatnya di seberang Perumahan Shymponi Land.
Hal ini dibenarkan oleh Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Kepri AKBP Wiwit Ari Wibisono saat di konfirmasi awak media Kabarbatam.com, Senin (20/4/2020).
Wiwit mengatakan,” Benar, adanya kegiatan penambangan tanah urug atau pengerukan tanah untuk dicuci menjadi pasir berlokasi di kapling Nongsa seberang lokasi Perumahan Shymponi Land,” ungkapnya.
Sementara itu, dari hasil penindakan tersebut tim Subdit IV Ditreskrimsus Polda Kepri berhasil mengamankan 6 orang dan alat berat berupa 1 unit eskavator, 2 unit dump truck.
Tak hanya itu, aksi penambangan pasir secara ilegal tersebut cukup meraup untung yang fantastis, yakni beromset 9 juta perhari.
Selanjutnya,” terhadap 6 orang yang telah diamankan tersebut dibawa ke Mapolda Kepri untuk dimintai keterangan, sementara 1 unit eskavator dilakukan police line dilokasi dan 2 unit dump truck dibawa ke Mapolda Kepri,” ujarnya.
Saat ini pihak kepolisian telah mengantongi identitas pelaku namun belum ditetapkan sebagai tersangka, namun dalam waktu dekat akan ditetapkan sebagai tersangka setelah pproses penyidikan.
“Identitas pelaku sudah kita kantongi, dalam waktu dekat kita akan tetapkan sebagai tersangka,” pungkasnya. (Tok)

Advertisement

Trending