Batam
Wako Amsakar Sampaikan Ranperda Administrasi Kependudukan, Komitmen Hadirkan Layanan Cepat dan Gratis
Batam, Kabarbatam.com – Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, menyampaikan penjelasan Pemerintah Kota Batam terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
Penjelasan ini disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Kota Batam yang berlangsung di ruang rapat utama, Batam Center, Senin (21/7/2025), dipimpin langsung oleh Ketua DPRD, Muhammad Kamaluddin.

Dalam forum tersebut, Amsakar menegaskan bahwa administrasi kependudukan bukan sekadar pencatatan dokumen, melainkan bentuk nyata kehadiran negara dalam setiap kehidupan warganya.
“Data kependudukan yang akurat adalah pondasi pelayanan publik, distribusi bantuan, hingga perencanaan pembangunan,” ujarnya.

Amsakar menyebut, Pemko Batam bertanggung jawab penuh atas penyelenggaraan administrasi kependudukan. Hal ini sesuai amanat UU Nomor 24 Tahun 2013 dan PP Nomor 40 Tahun 2019.
Ia menambahkan, layanan ini sangat penting karena menyangkut perlindungan hukum, pengakuan identitas, dan status hukum warga.
“Mulai dari lahir, menikah, meninggal dunia, bahkan pindah rumah, semuanya harus tercatat dengan baik. Ini bentuk kehadiran negara,” tegasnya.

Amsakar mengungkapkan, jumlah penduduk Batam kini mencapai 1.342.038 jiwa. Pertumbuhan ini menuntut pelayanan kependudukan yang semakin cepat, terintegrasi, dan bebas biaya.
Sebagai upaya perbaikan, Pemko Batam mengajukan sejumlah poin penting dalam Ranperda tersebut untuk memperkuat layanan administrasi kependudukan.

Beberapa usulan mencakup penghapusan sanksi administratif bagi keterlambatan pelaporan dokumen, penyederhanaan persyaratan seperti penghapusan surat pengantar RT/RW, serta penyesuaian aturan dengan regulasi nasional, termasuk perlindungan data pribadi.
Ia menegaskan, seluruh layanan yang diatur dalam Ranperda ini akan tetap diberikan secara gratis. Ranperda ini juga telah masuk dalam daftar prioritas Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2025 melalui Keputusan DPRD Nomor 40 Tahun 2024.

“Kami berharap Ranperda ini bisa segera dibahas dan disahkan bersama DPRD. Ini adalah bagian dari komitmen kami untuk menghadirkan pelayanan yang PRIMA: Profesional, Responsif, Inovatif, Melayani, dan Akuntabel,” tutupnya.
Setelah menyampaikan pidato,, Wali Kota Amsakar Achmad secara resmi menyerahkan naskah Ranperda kepada Ketua DPRD Kota Batam, Muhammad Kamaluddin. Penyerahan ini menjadi langkah awal dalam proses legislasi daerah yang akan dibahas lebih lanjut bersama DPRD. (*)
-
Batam2 hari ago450 Prajurit Yonif 136/Tuah Sakti Siap ke Papua, Danyonif: Kita Berangkat Bukan untuk Cari Kehormatan!
-
Batam2 hari agoZul Arif Terpilih Sebagai Ketua BPSK Kota Batam, Unggul 1 Suara dari Alan Suharsad
-
Batam2 hari agoYonif Raider Khusus 136/Tuah Sakti Gelar Doa Bersama Jelang Satgas Pamtas RI-PNG di Papua
-
Natuna2 hari agoCen Sui Lan Perkuat Infrastruktur Strategis Natuna, Radar Canggih MMS-2 Siap Awasi Langit Perbatasan
-
Batam7 jam agoResmi Dilantik, Instruksi Amsakar kepada Kepala Disdukcapil Baru: Layani Warga dengan Cepat dan Baik
-
Batam1 hari agoPLN Batam dan Ditpamobvit Polda Kepri Perkuat Sinergi Pengamanan Aset Vital Ketenagalistrikan
-
Batam2 hari ago1.499 PPPK Paruh Waktu Terima SK di Hari Pahlawan, Ini Pesan Wagub Nyanyang
-
Batam7 jam agoBerkomitmen Wujudkan SDM Unggul, PLN Batam Raih Bintang 5 Penghargaan “TOP Human Capital Awards 2025″



