Batam
Wako Amsakar Sampaikan Ranperda Administrasi Kependudukan, Komitmen Hadirkan Layanan Cepat dan Gratis
Batam, Kabarbatam.com – Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, menyampaikan penjelasan Pemerintah Kota Batam terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
Penjelasan ini disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Kota Batam yang berlangsung di ruang rapat utama, Batam Center, Senin (21/7/2025), dipimpin langsung oleh Ketua DPRD, Muhammad Kamaluddin.

Dalam forum tersebut, Amsakar menegaskan bahwa administrasi kependudukan bukan sekadar pencatatan dokumen, melainkan bentuk nyata kehadiran negara dalam setiap kehidupan warganya.
“Data kependudukan yang akurat adalah pondasi pelayanan publik, distribusi bantuan, hingga perencanaan pembangunan,” ujarnya.

Amsakar menyebut, Pemko Batam bertanggung jawab penuh atas penyelenggaraan administrasi kependudukan. Hal ini sesuai amanat UU Nomor 24 Tahun 2013 dan PP Nomor 40 Tahun 2019.
Ia menambahkan, layanan ini sangat penting karena menyangkut perlindungan hukum, pengakuan identitas, dan status hukum warga.
“Mulai dari lahir, menikah, meninggal dunia, bahkan pindah rumah, semuanya harus tercatat dengan baik. Ini bentuk kehadiran negara,” tegasnya.

Amsakar mengungkapkan, jumlah penduduk Batam kini mencapai 1.342.038 jiwa. Pertumbuhan ini menuntut pelayanan kependudukan yang semakin cepat, terintegrasi, dan bebas biaya.
Sebagai upaya perbaikan, Pemko Batam mengajukan sejumlah poin penting dalam Ranperda tersebut untuk memperkuat layanan administrasi kependudukan.

Beberapa usulan mencakup penghapusan sanksi administratif bagi keterlambatan pelaporan dokumen, penyederhanaan persyaratan seperti penghapusan surat pengantar RT/RW, serta penyesuaian aturan dengan regulasi nasional, termasuk perlindungan data pribadi.
Ia menegaskan, seluruh layanan yang diatur dalam Ranperda ini akan tetap diberikan secara gratis. Ranperda ini juga telah masuk dalam daftar prioritas Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2025 melalui Keputusan DPRD Nomor 40 Tahun 2024.

“Kami berharap Ranperda ini bisa segera dibahas dan disahkan bersama DPRD. Ini adalah bagian dari komitmen kami untuk menghadirkan pelayanan yang PRIMA: Profesional, Responsif, Inovatif, Melayani, dan Akuntabel,” tutupnya.
Setelah menyampaikan pidato,, Wali Kota Amsakar Achmad secara resmi menyerahkan naskah Ranperda kepada Ketua DPRD Kota Batam, Muhammad Kamaluddin. Penyerahan ini menjadi langkah awal dalam proses legislasi daerah yang akan dibahas lebih lanjut bersama DPRD. (*)
-
Natuna19 jam agoPulau Panjang Subi Segera Masuk Rute Angkutan Laut Perintis
-
Headline1 hari agoPenyaluran BBM Subsidi di Natuna Disorot, Bupati Libatkan Aparat Penegak Hukum
-
Headline3 hari agoDiskominfo dan KI Kepri Dorong Perbaikan Monev Badan Publik Menjadi Informatif
-
BP Batam2 hari agoKoreksi Ekspor Batam Awal 2026, BP Batam Siapkan Respons Terarah
-
Kepri3 hari agoWagub Nyanyang Hadiri HUT ke-53 HKTI, Tegaskan Komitmen Kepri Dukung Ketahanan Pangan Nasional
-
Batam1 hari agoFinalis Duta Wisata Batam 2026 Audiensi dengan Wali Kota, Diberi Arahan Jadi Garda Depan Promosikan Daerah
-
Headline2 hari agoSekdaprov Misni Ikuti Talk Show KemenPPPA, Komitmen Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak
-
Batam2 hari agoCSR Hari Kesehatan Lansia 2026 Wyndham Panbil Batam & Panbil Residence Lakukan Bakti Sosial di Tanjung Uma



