Connect with us

Batam

Waspada Investasi Kripto Ilegal, Satgas PASTI Kepri Imbau Masyarakat Lebih Cermat

Published

on

9c6ee4680703df76109f1d19af97cfb9
Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Provinsi Kepulauan Riau mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap penawaran investasi dan perdagangan aset kripto yang tidak terdaftar secara resmi.

Batam, Kabarbatam.com – Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Provinsi Kepulauan Riau mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap penawaran investasi dan perdagangan aset kripto yang tidak terdaftar secara resmi.

Hal ini menyusul maraknya penipuan berkedok investasi kripto yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat.

43543f67c6ae090734cf23c5229f30bb

Ketua Satgas PASTI Kepri, Sinar Danandjaya, menyampaikan bahwa hanya entitas yang telah memperoleh izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Aset Keuangan Digital yang boleh menjalankan aktivitas perdagangan aset kripto. Penawaran di luar ketentuan ini sangat berisiko dan berpotensi merugikan masyarakat.

“Masyarakat perlu berhati-hati terhadap entitas tidak berizin yang menjanjikan keuntungan tetap, bonus berlipat, atau ‘passive income’ tanpa risiko. Biasanya penawaran ini dilakukan melalui media sosial, grup percakapan, atau situs web tanpa otorisasi resmi,” tegas Sinar.

3d71df9199b229b786292b86885d29e5

Untuk menghindari jebakan investasi ilegal berbasis kripto, Satgas PASTI Kepri meminta masyarakat untuk memperhatikan lima hal penting sebelum berinvestasi:

1. Cek legalitas pihak penyelenggara. Pastikan memiliki izin dari OJK atau otoritas terkait. Daftar resmi penyelenggara aset kripto dapat dilihat di: https://bit.ly/penyelenggarakripto

2. Pastikan aset kripto yang diperdagangkan masuk dalam Daftar Aset Kripto (DAK) yang ditetapkan oleh Bursa Kripto.

3. Waspadai skema investasi tidak logis yang menjanjikan keuntungan tinggi dalam waktu singkat.

4. Lakukan riset dan pahami risiko yang melekat pada aset kripto.

5. Pelajari informasi resmi terkait aset kripto melalui: https://bukusakuiakd.com

87415db878df7a4c44d0f678a71ac4b5

Daftar lengkap aset kripto yang sah dan masuk dalam DAK dapat diakses melalui tautan:
https://sites.cfx.co.id/content/uploads/2025/04/SK-Penetapan-Daftar-Aset-Kripto-16-Apr-2025.pdf

Jika masyarakat menemukan penawaran investasi mencurigakan atau diduga ilegal, Satgas PASTI Kepri mengimbau untuk segera melaporkannya melalui:

0def4ce4f43894711450be0dfad92d1c

Sekretariat Satgas PASTI Kepri di Kantor OJK Provinsi Kepri, Telp: (0778) 468996

Kontak OJK Nasional:
Telepon: 157
WA: 081 157 157 157
Email: konsumen@ojk.go.id atau satgaspasti@ojk.go.id

Mari bersama ciptakan iklim investasi yang aman dan sehat di Provinsi Kepulauan Riau. (ron)

Advertisement

Trending