Batam
Waspada Investasi Kripto Ilegal, Satgas PASTI Kepri Imbau Masyarakat Lebih Cermat

Batam, Kabarbatam.com – Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Provinsi Kepulauan Riau mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap penawaran investasi dan perdagangan aset kripto yang tidak terdaftar secara resmi.
Hal ini menyusul maraknya penipuan berkedok investasi kripto yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat.
Ketua Satgas PASTI Kepri, Sinar Danandjaya, menyampaikan bahwa hanya entitas yang telah memperoleh izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Aset Keuangan Digital yang boleh menjalankan aktivitas perdagangan aset kripto. Penawaran di luar ketentuan ini sangat berisiko dan berpotensi merugikan masyarakat.
“Masyarakat perlu berhati-hati terhadap entitas tidak berizin yang menjanjikan keuntungan tetap, bonus berlipat, atau ‘passive income’ tanpa risiko. Biasanya penawaran ini dilakukan melalui media sosial, grup percakapan, atau situs web tanpa otorisasi resmi,” tegas Sinar.
Untuk menghindari jebakan investasi ilegal berbasis kripto, Satgas PASTI Kepri meminta masyarakat untuk memperhatikan lima hal penting sebelum berinvestasi:
1. Cek legalitas pihak penyelenggara. Pastikan memiliki izin dari OJK atau otoritas terkait. Daftar resmi penyelenggara aset kripto dapat dilihat di: https://bit.ly/penyelenggarakripto
2. Pastikan aset kripto yang diperdagangkan masuk dalam Daftar Aset Kripto (DAK) yang ditetapkan oleh Bursa Kripto.
3. Waspadai skema investasi tidak logis yang menjanjikan keuntungan tinggi dalam waktu singkat.
4. Lakukan riset dan pahami risiko yang melekat pada aset kripto.
5. Pelajari informasi resmi terkait aset kripto melalui: https://bukusakuiakd.com
Daftar lengkap aset kripto yang sah dan masuk dalam DAK dapat diakses melalui tautan:
https://sites.cfx.co.id/content/uploads/2025/04/SK-Penetapan-Daftar-Aset-Kripto-16-Apr-2025.pdf
Jika masyarakat menemukan penawaran investasi mencurigakan atau diduga ilegal, Satgas PASTI Kepri mengimbau untuk segera melaporkannya melalui:
Sekretariat Satgas PASTI Kepri di Kantor OJK Provinsi Kepri, Telp: (0778) 468996
Kontak OJK Nasional:
Telepon: 157
WA: 081 157 157 157
Email: konsumen@ojk.go.id atau satgaspasti@ojk.go.id
Mari bersama ciptakan iklim investasi yang aman dan sehat di Provinsi Kepulauan Riau. (ron)






-
Batam2 hari ago
Kawasan Industri Wiraraja Buka Lowongan Besar-Besaran 2026, Tahap Awal 10 Ribu Orang
-
Headline10 jam ago
Ady Hermawan Resmi Nahkodai DPD Hanura Kepri, Ini Pesan Ketum Oesman Sapta Odang
-
Headline2 hari ago
Dilantik Wagub, Henky Mohari Terpilih Lagi Ketuai KPID Kepri: Siap Bersinergi dengan Semua Pihak
-
Batam3 hari ago
Wali Kota Amsakar Optimistis Realisasi Anggaran Batam Capai Target Akhir 2025
-
Natuna3 hari ago
Cen Sui Lan Disematkan sebagai Kader Terbaik di HUT ke-61 Partai Golkar
-
Batam2 hari ago
Ada Pekerjaan Penyambungan Pipa di Bengkong Seken, Ini Wilayah Terdampak Aliran Air Mengecil
-
Batam1 hari ago
Optimalkan Tata Kelola Kelembagaan, Kepala BP Batam Sambangi Kejati Kepri
-
Batam10 jam ago
Ada Penyambungan Pipa Jalur Bundaran Bandara, Pelanggan ABHi di Wilayah Ini Agar Segera Menampung Air