Connect with us

Bintan

ASN Diimbau Masuk Kerja setelah Libur Lebaran

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

F44029472

BINTAN, KABARBATAM.com- Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bintan, Provinsi Kepulauan iau (Kepri) diminta masuk kantor setelah libur Lebaran 1440H.
Seluruh pegawai dihimbau tidak menambah libur dan wajib masuk kantor pada Senin, 10 Juni 2019. Karena banyak pekerjaan yang harus diselesaikan.
Demikian disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bintan, Adi Prihantara, Sabtu (8/6/2019), di sela-sela acara Triathlon yang digelar di Lagoi, Bintan.
Ia mengatakan bahwa sesuai aturan yang sudah ditetapkan Pemerintah, setelah libur panjang Hari Raya Idul Fitri, maka saluruh ASN diharuskan kembali bekerja, mulai pada tanggal 10 Juni 2019.
“ASN jangan menambah libur kerja. Karena selama bulan Ramadhan, banyak pekerjaan yang belum terselesaikan,” tegasnya, Sabtu, (8/6/2019).
“Saya minta ASN wajib masuk kerja seperti biasa, karena pada saat bulan puasa, intensitas kinerja ASN menurun, dan diharapkan dapat mengejar ketertinggalan pekerjaan,” ungkapnya.
Ketika ditanya, apa sanksi bagi ASN yang tidak masuk kerja pada tanggal yang sudah ditetapkan, Adi menegaskan, ada sanksinya yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin ASN.
“Bisa sanksi ringan sampai berat, yang mana dimulai pemberian sanksi ringan berupa teguran,” pungkasnya. (*)
Sumber: Sijorikepri.com

Advertisement

Trending