Connect with us

Batam

Bukti Kuat Acai Korban Pengeroyokan, Polisi Bergerak Cepat Tangkap Pelaku

Published

on

Img 20250806 wa0227
Suasana reka ulang penggeroyokan yang digelar Polres Tanjungpinang.

Tanjungpinang, Kabarbatam.com – Kasus dugaan pengeroyokan terhadap Hartono alias Acai, warga Tanjungpinang, kini memasuki babak baru setelah penyidik Polresta Tanjungpinang menetapkan dua orang sebagai tersangka.

Peristiwa yang terjadi sebelum Hari Raya Imlek di KTV Majesty pada 28 Januari 2025 dini hari itu menyisakan trauma mendalam bagi Acai yang menjadi korban kekerasan fisik.

Berdasarkan keterangan resmi dari kantor hukum Rustandi & Associates yang mendampingi Acai, peristiwa berawal saat korban dan enam orang temannya baru selesai acara di KTV Majesty.

Saat hendak turun menggunakan lift, terjadi insiden kecil yang memicu emosi seorang pria berinisial AH alias Amiang yang diduga dalam pengaruh alkohol.

Dalam kronologi yang dipaparkan kuasa hukum Acai, Amiang tiba-tiba melakukan penyerangan fisik tanpa alasan yang jelas. Padahal, Acai sudah berusaha menghindar, menenangkan, bahkan membantu mengembalikan barang-barang milik Amiang yang terjatuh.

“Namun, justru balasan yang diterima adalah cekikan, pukulan, dan tindakan kekerasan lainnya yang membuat pakaian korban robek serta menyebabkan luka-luka di beberapa bagian tubuhnya,” ungkap Dr Edy Rustandi, S.H, M.H, kuasa hukum korban, selepas reka ulang adegan yang dilakukan oleh Polres Tanjungpinang di Bintan Mall, di bawah Ktv Majesty, Rabu (06/07) .

Dalam reka ulang adegan kedua pelaku yaitu Amiang dan Luku dengan tangan terborgol turut dihadirkan oleh penyidik Polres Tanjungpinang di lokasi kejadian.

Img 20250806 wa0228

Tidak hanya itu, kekerasan berlanjut hingga ke area luar lift. Seorang rekan pelaku berinisial L alias Luku juga ikut memukul kepala korban, menambah deretan tindak penganiayaan yang dialami Acai.

Ironinya, saat korban sudah dalam kondisi terluka dan hendak meninggalkan lokasi, kedua pelaku masih mengikuti hingga ke rumahnya sekitar pukul 03.00 WIB.

Setelah menjalani visum di RSUD Raja Ahmad Thabib dan melapor ke Polresta Tanjungpinang, penyidik bergerak cepat. Dengan dukungan hasil visum, keterangan saksi-saksi, dan bukti rekaman CCTV yang telah diuji keasliannya, polisi menetapkan Amiang dan Luku sebagai tersangka pengeroyokan.

“Kami mengapresiasi kinerja penyidik Polresta Tanjungpinang yang telah bekerja secara profesional, transparan dan sesuai dengan prosedur hukum dalam menetapkan tersangka berdasarkan bukti yang sah,” ujar kuasa hukum Acai.

Pihak kuasa hukum juga menyayangkan berbagai narasi di media sosial yang menyudutkan Acai, bahkan memutarbalikkan fakta seolah-olah klien kami Acai dan kawan – kawan adalah pelaku yang melakukan pengeroyokan terhadap Amiang.

Bahkan mereka menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum terhadap pihak-pihak yang diduga melakukan pencemaran nama baik dan penyebaran fitnah

“Acai adalah korban. Fakta hukum menunjukkan bahwa dia yang diserang, dianiaya, dan dikejar-kejar meski telah mencoba meredakan konflik. Bukti CCTv dan visum berbicara jelas. Tuduhan balik yang dilayangkan terhadap klien kami adalah tidak berdasar,” tegas Dwiki Kristantio, S.H. di tempat yang sama.

Kasus ini pun menjadi sorotan publik karena menunjukkan pentingnya penegakan hukum yang adil dan bebas dari penggiringan opini. Tim hukum berharap proses hukum terus berjalan tanpa intervensi dan pelaku dihukum seadil-adilnya. (*)

Advertisement

Trending