Connect with us

Batam

Dugaan Kerusakan Lingkungan Kian Parah, Tambang Pasir ilegal Masih Beroperasi di Bida Asri 3 Nongsa

Published

on

Img 20250810 wa0123
Aktivitas tambang pasir ilegal di wilayah Nongsa, Kota Batam.

Batam, Kabarbatam.com – Aktivitas penambangan pasir ilegal di kawasan Bida Asri 3, Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Kota Batam hingga kini masih beroperasi.

Pantauan wartawan, setidaknya ada 12 unit mesin dompeng (cuci pasir) dilengkapi pipa yang menjulur panjang, tengah melakukan penyaringan material pasir untuk dimuat ke dalam dump truk.

Tak hanya itu, sejumlah dump truk juga terlihat hilir mudik mengangkut material pasir dari lokasi penambangan yang diduga kuat untuk dikomersilkan guna memenuhi kebutuhan toko dan proyek pembangunan di Batam.

Meski telah beroperasi cukup lama, keberadaan tambang pasir ilegal itu saat ini mulai menimbulkan dampak kerusakan lingkungan yang cukup parah. Bahkan, warga sekitar juga khawatir kubangan lumpur di lokasi ini dapat menimbulkan korban jiwa.

“Kondisi kerusakan lingkungan di sini sudah cukup parah. Kami khawatir, jika aktivitas ini tidak dihentikan maka kubangan lumpur dapat menelan korban jiwa,” ungkap warga saat ditemui wartawan, Sabtu (9/8/2025).

Img 20250810 wa0125

Menurut warga, dalam kurun waktu sehari, lokasi tambang pasir ini bisa menghasilkan puluhan kubik pasir siap jual untuk memenuhi kebutuhan toko material bangunan serta proyek-proyek di Batam.

“Dalam sehari lokasi ini bisa menghasilkan puluhan kubik material pasir. Pasir hasil cucian itu dijual bebas dengan harga Rp650 ribu per dump truk. Tentu, kami berharap pihak kepolisian dan BP Batam dapat menertibkan tambang pasir ini agar lingkungan sekitar tidak semakin rusak,” jelasnya.

Lancarnya aktivitas penambangan pasir ilegal di kawasan Bida Asri 3, Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Kota Batam diduga ada keterlibatan oknum sehingga aktivitas tambang pasir tersebut masih bebas beroperasi.

Tanggapan seorang pekerja

Seorang pekerja tambang pasir ilegal menyebut bahwa keberadaan tambang pasir ilegal ini di sisi lain membantu roda perekonomian pekerja. Banyak warga yang menggantungkan nasib sebagai buruh di lokasi tambang ini.

“Di sini mata pencarian kami Pak. Kami tahu bagaimana konsekuensi yang harus di terima ketika pihak berwenang melakukan penindakan. Tetapi, ini persoalan isi perut dan tanggung jawab sebagai kepala keluarga,” ujar seorang pekerja yang enggan disebutkan namanya.

Menurut dia, jika aktivitas ini dihentikan, bagaimana dengan nasib pekerja. “Harusnya pemerintah menyediakan lapangan kerja yang layak bagi warga di sini. Tetapi sejauh ini belum ada pekerjaan yang bisa kami lakukan selain di sini sehingga kami masih bertahan bekerja di sini,” uajrnya.

“Kami bisa berhenti dari lokasi ini asal pemerintah memberikan kami lapangan pekerjaan. Kami butuh makan dan biaya hidup,” jelasnya.

Aspek pelanggaran hukum

Seperti diketahui, para pelaku penambangan pasir tanpa izin atau ilegal jelas terbukti melanggar Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara.

Bahkan, para pelaku atau pengendali bisnis tambang pasir ilegal ini juga terancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar.

Img 20250810 wa0121

Sudah pernah ditertibkan

Direktorat Pengamanan (Ditpam) BP Batam bersama TNI dan Polri sebelumnya sudah pernah melakukan penertiban tambang pasir ilegal di kawasan Nongsa, tepatnya pada Selasa (4/2/2025).

Penertiban ini untuk menjaga keselamatan penerbangan di sekitar Bandara Hang Nadim. Dalam penertiban tersebut, Ditpam BP Batam mengerahkan ekskavator untuk membongkar tempat penampungan pasir yang telah dicuci.

Kasi Patroli dan Pengamanan Hutan Ditpam BP Batam, Wilem Sumanto, mengatakan ada dua lokasi tambang pasir ilegal yang ditertibkan, yaitu di Perumahan Bida Asri 3 dan Kampung Jabi Nongsa.

Di setiap lokasi, ada beberapa titik tambang pasir ilegal yang ditertibkan, terutama yang berada di Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP) Bandara Hang Nadim.

“Kami melaksanakan ini, kepentingannya adalah untuk keselamatan penerbangan. Di mana kami lihat kerusakan lingkungan di KKOP yang harus mendapatkan perhatian,” kata Wilem.

Wilem menjelaskan, aktivitas penambangan pasir ilegal ini akan membentuk lubang yang cukup dalam dan digenangi air. Selain berdampak pada keselamatan penerbangan, hal ini juga akan berdampak pada kesehatan dan membahayakan keselamatan masyarakat.

Untuk itu, Wilem berpesan kepada para penambang untuk menghentikan seluruh aktivitas penambangan pasir ilegal tersebut, khususnya di KKOP.

“Pasca penertiban ini, kami akan melaksanakan pengawasan secara berkala dan terpadu bersama instansi terkait,” tutupnya.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya mengkonfirmasi sejumlah pihak terkait aktivitas penambangan pasir ilegal di kawasan Bida Asri 3, Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa. (Atok)

Advertisement

Trending