Lingga
Imigrasi Dabo Singkep Kenalkan Paspor Elektronik, Paspor Biasa Tetap Sah Hingga Masa Berlaku Habis
Lingga, Kabarbatam.com – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Dabo Singkep mensosialisasikan penerapan paspor elektronik yang kini menggantikan paspor biasa. Kegiatan tersebut berlangsung di Café Tiga Berlian, Kabupaten Lingga, Rabu (10/9/2025), dengan melibatkan berbagai instansi dan perusahaan.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Dabo Singkep, Patri La Zaiba, melalui Kepala Seksi Teknologi dan Informasi, Budi Irawan, menyampaikan sosialisasi kali ini mencakup sejumlah aspek.
“Pada kegiatan sosialisasi kali ini, kita menjelaskan hampir ke semua aspek. Baik itu dokumen perjalanan, paspor, izin tinggal, visa, maupun pengawasan orang asing. Tujuannya agar masyarakat Kabupaten Lingga memahami aturan-aturan baru yang kini berlaku,” ujar Budi.
Ia menjelaskan, perubahan aturan ini sejalan dengan reposisi kelembagaan, di mana Imigrasi kini berdiri sendiri di bawah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Beberapa mekanisme pelayanan pun ikut diperbarui, termasuk pemanfaatan aplikasi digital.
“Kita punya aplikasi terbaru untuk mempermudah perusahaan melakukan pengurusan orang asing. Selain itu, perusahaan juga kami bekali pemahaman agar dapat menjaga ketertiban orang asing di wilayah Indonesia,” jelasnya.
Menurut Budi, kebijakan paling menonjol adalah penerapan paspor elektronik sebagai satu-satunya pilihan.
“Sekarang sudah tidak ada lagi paspor biasa. Semua paspor yang diterbitkan adalah paspor elektronik. Ada dua jenis masa berlaku, yaitu 5 tahun dan 10 tahun,” katanya.
Untuk biaya, Budi menyebutkan paspor elektronik dengan masa berlaku 5 tahun dikenakan tarif Rp650 ribu, sementara paspor elektronik dengan masa berlaku 10 tahun Rp950 ribu.
Meski begitu, paspor biasa yang masih berlaku tetap sah digunakan hingga masa berlakunya habis.
“Masyarakat yang masih memegang paspor biasa tetap bisa melakukan perjalanan internasional sampai paspornya habis. Jadi tidak perlu khawatir,” tegasnya.
Sosialisasi ini diikuti sejumlah instansi di Lingga, mulai dari Disnaker, Disdukcapil, hingga Dinas Pariwisata dan Kebudayaan. Pihak perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Lingga juga turut hadir.
“Harapannya, stakeholder yang hadir bisa menyampaikan informasi ini kepada masyarakat sekitar, sehingga aturan baru terkait paspor elektronik dan izin tinggal bisa diketahui secara luas,” tutup Budi.
-
Natuna2 hari agoPulau Panjang Subi Segera Masuk Rute Angkutan Laut Perintis
-
BP Batam3 hari agoKoreksi Ekspor Batam Awal 2026, BP Batam Siapkan Respons Terarah
-
Batam2 hari agoFinalis Duta Wisata Batam 2026 Audiensi dengan Wali Kota, Diberi Arahan Jadi Garda Depan Promosikan Daerah
-
Headline2 hari agoPenyaluran BBM Subsidi di Natuna Disorot, Bupati Libatkan Aparat Penegak Hukum
-
BP Batam2 hari agoApresiasi Konsolidasi Kadin Batam, Amsakar Achmad Optimis Ekonomi Triwulan I 2026 Tembus 7 Persen
-
BP Batam1 hari agoBP Batam Kedepankan Pendekatan Komprehensif Selesaikan Persoalan Perpanjangan UWT di Puskopkar
-
Batam3 hari agoCSR Hari Kesehatan Lansia 2026 Wyndham Panbil Batam & Panbil Residence Lakukan Bakti Sosial di Tanjung Uma
-
Bintan2 hari agoSemarak Hari Posyandu Nasional 2026, Hafizha Keliling Tinjau Layanan Serentak Berbasis 6 SPM



