Headline
Dewan Pers Instruksikan Kepricek.com Muat Hak Jawab dan Permintaan Maaf kepada Ady Indra Pawennari
Jakarta, Kabarbatam.com – Dewan Pers memutuskan sengketa pers antara pengadu Ady Indra Pawennari dengan media siber Kepricek.com terkait pemberitaan yang dinilai merugikan pihak pengadu.
Melalui surat resmi bernomor : 1513/DP/K/X/2025 tertanggal 1 Oktober 2025, Dewan Pers menegaskan bahwa Kepricek.com wajib memuat Hak Jawab disertai permintaan maaf sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam surat sebelumnya, Dewan Pers telah mengeluarkan rekomendasi melalui surat penyelesaian pengaduan nomor : 455/DP/VI/2025 tertanggal 13 Juni 2025.
Namun, berdasarkan laporan pengadu, media teradu dinilai belum sepenuhnya melaksanakan kewajibannya sebagaimana yang direkomendasikan Dewan Pers.
Pengadu menyatakan, bahwa meskipun Kepricek.com telah menerima Hak Jawab pada 13 Juni 2025, media tersebut tidak memuat catatan yang menjelaskan pelanggaran kode etik jurnalistik sebagaimana dimaksud dalam rekomendasi Dewan Pers. Selain itu, Hak Jawab juga tidak disertai permintaan maaf kepada pengadu dan pembaca.
Dewan Pers menegaskan, sesuai dengan Pasal 1/Peraturan-DP/III/2012 tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber, ralat, koreksi, dan Hak Jawab wajib dimuat pada berita yang diralat atau disanggah.
Oleh karena itu, Dewan Pers merekomendasikan agar Kepricek.com segera melaksanakan tiga hal pokok, yaitu:
1. Memuat Hak Jawab yang dikirim oleh pengadu tanpa menambahkan hal-hal berlebihan.
2. Menyertakan permintaan maaf secara proporsional sebagaimana dimaksud dalam rekomendasi.
3. Melaksanakan poin-poin lain yang tercantum dalam surat penyelesaian pengaduan Dewan Pers nomor : 455/DP/VI/2025.
Ketua Dewan Pers, Prof. Dr. Komaruddin Hidayat, dalam suratnya menegaskan bahwa perkara ini dianggap selesai apabila media teradu memuat Hak Jawab disertai permintaan maaf serta menjalankan rekomendasi lainnya dengan benar.
“Dewan Pers mempertimbangkan untuk tidak akan menangani pengaduan dari pihak manapun kepada Teradu di masa mendatang, jika media Teradu tidak menjalankan rekomendasi Dewan Pers secara lengkap dan benar,” tegas Komaruddin.
Dengan demikian, Kepricek.com diwajibkan segera menindaklanjuti rekomendasi Dewan Pers sebagai bentuk kepatuhan terhadap Kode Etik Jurnalistik serta Pedoman Pemberitaan Media Siber.
Hingga berita ini diunggah, Pemimpin Redaksi Kepricek.com, Ramon Damora belum memberikan tanggapan terkait surat Dewan Pers tersebut. (*)
-
Batam2 hari agoAda Pekerjaan Terencana Serentak di 4 Lokasi, Warga di Bengkong, Jodoh Centre hingga YKB Agar Segera Menampung Air
-
Batam2 hari agoOperasi Zebra Seligi 2025 di Kepri Resmi Dibuka, 350 Personel Gabungan TNI-Polri Dikerahkan
-
Batam3 hari agoSinergi Berkelanjutan Kementerian ESDM dan PLN Batam untuk Wujudkan Stabilitas Energi Kota Batam
-
Batam2 hari agoBC Batam Temukan Tas Hitam Mengapung di Tanjung Sauh, Berisi Paket Sabu 1 Kg
-
Headline9 jam agoResmi Dilantik oleh Wali Kota Batam, Solidaritas Pembawa Acara Kota Batam Siap Menjadi Mitra Strategis Pemerintah
-
Batam2 hari agoPN Batam Tolak Gugatan Praperadilan Tersangka Cabul terhadap Polsek Nongsa
-
Headline2 hari agoKomunitas Jurnalis Kepri Resmi Mengemuka, Siap Jadi Wadah Pemersatu Insan Pers
-
Batam22 jam agoAmsakar-Li Claudia Gelar Rapat Malam: Matangkan Langkah Cepat & Terukur Atasi Darurat Sampah di Batam



