Connect with us

Batam

Sudah Ditetapkan Tersangka, Korban Pengeroyokan Desak Polsek Tanjungpinang Barat Tahan Pelaku

Published

on

Img 20251101 wa0091
Kaspol Jihad, S.H,.M.H. bersama kliennya inisial RH.

Tanjungpinang, Kabarbatam.com – Seorang ibu rumah tangga di Tanjungpinang inisial RH yang menjadi korban tindak pidana pengeroyokan beberapa bulan lalu kembali mempertanyakan keseriusan Polsek Tanjungpinang Barat terhadap penanganan tindak pidana pengeroyokan tersebut.

Pasalnya, jedua orang yang diduga sebagai pelakunya yakni SIC dan EIC telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polsek Tanjungpinang Barat, namun sampai saat ini kedua tersangka tersebut belum dilakukan penanahan.

“Untuk itu, korban meminta kepada Polsek Tanjungpinang Barat agar menangkap dan menahan pelaku ” ungkap Penasihat Hukum korban pengeroyokan,” ungkap Kaspol Jihad, S.H,.M.H.

Menurutnya, sampai saat ini korban selalui dihantui dengan rasa kecemasan yang luar biasa karena tersangkanya masih berkeliaran. “Korban takut terhadap para tersangka jika kembali menyerangnya untuk melakukan perbuatan yang sama,  kalau tidak melalui aparat penegak hukum kemana lagi saya mencari keadilan dan kepastian hukum.” kata Kaspol menirukan  ucapan kliennya.

Menurut korban penanganan laporannya terkesan tidak sesuai dengan aturan yang ada, kemudian untuk pendampingan dan mengawal laporan tindak pidana tersebut, ia kemudian meminta bantuan hukum advokat di Batam yakni Kaspol Jihad, S.H,.M.H. dan Habibullah, S,H.

“Saya meminta keduanya sebagai penasihat hukum saya dan saya sudah berikan kuasa kepada keduanya,” ujar RH.

Penasihat hukum korban, Kaspol Jihad, S.H,.M.H. mengatakan sudah menerima kuasa dari kleinnya selaku korban dan siap memberikan bantuan hukum terkait laporan yang telah dilaporkan klien kami ke Polsek Tanjungpinang Barat. “Akan kami kawal terus sampai tuntas,” ujarnya.

Menurut Dosen Fakultas Hukum Universitas Batam itu, kliennya meminta agar kedua tersangkanya segera ditahan karena alasannya sudah jelas ia dihantui rasa cemas yang sangat luar biasa.

“Dan memang dalam laporan ini tidak ada alasan penyidik untuk tidak menahan tersangkanya, oleh karena itu kami selaku Penasihat Hukum meminta kepada penyidik Polsek Tanjungpinang Barat, dalam menangani laporan agar mematuhi aturan sebagaimana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), di situ kan sangat jelas tersangka yang diancam hukuman 5 tahun atau lebih dapat ditahan, alasan itulah menjadi syarat yang sudah terpenuhi,”

Kenapa tersangka harus ditahan? Kaspol menjelaskan supaya tersangkanya tidak melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan akan mengulangi perbuatannya. “Nah itulah menjadi kecemasan klien kami karena tersangka masih berkeliaran.”

“Klien kami dihantui rasa kecemasan apalagi rumah mereka berhadapan dan takut ia diserang kembali oleh para tersangka,” ujarnya.

Kaspol selaku Penasihat Hukum meminta kepada Polsek Tanjungpinang Barat Kota Tanjungpinang, mari sama-sama ciptakan kepercayaan hukum kepada masyarakat, khususnya bagi korban yang mencari keadilan dan kepastian hukum sebagaimana negara menjamin setiap warga negara harus diperlakukan adil oleh aparat penegak hukum dan pemerintah dan setiap orang sama dan setara di hadapan hukum (Equality Before The Law).

“Terkait laporan klein kami ini akan kami kawal sampai di persidangan dan beberapa hari sebelumnya kami juga sudah melayangkan surat ke Polsek Tanjungpinang Barat yang pada intinya klien kami meminta agar para tersangka segera ditahan.

Kaspol berharap laporan pengeroyokan ini segera tuntas sehingga klien kami selaku korban mendapatkan kepastian hukum dan keadilan. (*)

Advertisement

Trending