Connect with us

Batam

Bisnis Jual Beli Tanah Bauksit ilegal di Kaveling Bintang Kabil Bebas Beroperasi, APH Diminta Tindak Tegas

Published

on

Img 20251108 wa0075
Aktivitas pengerukan tanah bauksit ilegal di kawasan pemukiman warga Kaveling Bintang, Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa masih berlangsung hingga saat ini.

Batam, Kabarbatam.com – Praktik jual beli tanah bauksit ilegal di kawasan pemukiman warga Kaveling Bintang, Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa masih berlangsung hingga saat ini.

Pantauan wartawan di lokasi, alat berat jenis ekskavator dan puluhan dump truk roda 6 secara terang-terangan serta leluasa menggempur bukti yang berlokasi tak jauh dari pemukiman warga tersebut.

Kendati demikian, sejauh ini, belum ada langkah tegas yang diambil aparat penegak hukum untuk menghentikan lokasi itu. Warga menilai, tambang itu justru sengaja dipelihara guna kepentingan bisnis.

“Mungkin, sudah dikordinasi kali ya. Sehingga sampai hari ini kita belum melihat ada upaya tegas aparat penegak hukum menghentikan aktivitas ilegal tersebut,” ungkap Manto, warga sekitar lokasi tambang, Sabtu (8/11/2025).

Menurut Manto, aktivitas tambang tanah urug ilegal ini sudah cukup sangat meresahkan warga. Selain menimbulkan polusi udara, jalan akses warga rusak.

Parahnya lagi, imbas dari aktivitas itu, keselamatan warga juga turut terancam.

“Lalu lalang dump truk roda 6 bermuatan tanah urug bercampur bauksit ini, sudah sangat meresahkan kami. Selain menimbulkan polusi udara, mereka kerap ugal-ugalan. Kepada Bapak Kapolda tolong atensi dan hentikan lokasi ini, kami sudah sangat resah,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, aktivitas tambang tanah urug ilegal beroperasi cukup terang-terangan di kawasan pemukiman warga Kaveling Bintang, Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa.

Diketahui, aktivitas di lokasi ini sudah berlangsung cukup lama. Proyek itu, menimbulkan dampak buruk terhadap rusaknya lingkungan sekitar.

Img 20251108 wa0076

Pantauan wartawan di lokasi, dua unit alat berat jenis ekskavator dan puluhan dump truk dikerahkan untuk menggempur dan mengambil tanah bercampur bauksit yang diduga kuat di komersilkan guna kepentingan bisnis jual beli tanah urug ke sejumlah proyek penimbunan di Kota Batam

Tak tanggung-tanggung, dalam serhari, lokasi ini mampu mengeluarkan tanah hingga puluhan kubik dengan nilai ekonomis yang cukup fantastis.

“Sudah dua bulan lokasi itu jalan. Pengelolanya pak AMR dan PSB,” ungkap warga setempat saat ditemui wartawan, Kamis (17/7/2025).

Menurut warga, tanah urug bercampur bauksit yang diduga kuat di komersilkan untuk keperluan proyek penimbunan itu di jual dengan banderol harga yang bervariasi.

“Soal harga seperti biasa, mulai dari Rp120 hingga Rp 150 ribu per dump truk, tergantung jarak pengantaran. Pastinya, untuk besar dongĀ  pak,” tutur warga.

Namun, kegiatan yang mereka lakukan justru menimbulkan dampak buruk bagi lingkungan dan keresahan masyarakat setempat. Warga sekitar menilai, dump truk berasal dari lokasi ini melintas sangat ugal-ugalan di jalan raya.

“Banyak warga resah. Warga harus ekstra hati-hati saat melintas di jalan raya karena dump truk ini melaju sangat ugal-ugalan,” jelasnya.

Tak hanya itu, tambang tanah urug ini, beberapa waktu lalu sempat di demo oleh warga karena dinilai merusak fasilitas warga dan lingkungan setempat.

“Pada tanggal 3 November 2024 malam lalu, puluhan warga Kaveling Bintang turun ke lokasi untuk demo. Warga ini resah karena mereka beroperasi hingga larut malam dan merusak tapak kaveling milik warga,” jelasnya

Beruntung, kemarahan warga kala itu, dapat diredam setelah Kapolsek Nongsa Kompol Efendri Alie melakukan mediasi bersama warga.

“Allhamdulilah, pak Kapolsek dapat melakukan mediasi antara warga dan pengelola lahan itu. Hasil mediasi, pihak pengelola bersedia memperbaiki jalan rusak dan kaveling warga,” terangnya.

Meski menimbulkan keresahan serta dampak lingkungan, hingga saat ini tambang tanah urug itu masih tetap beroperasi dan belum ada satupun aparat penegak hukum yang mampu menghentikannya.

“Mereka berhenti kalau cuaca hujan saja. Kalau panas, seperti pasar di lokasi itu,” terangnya.

Seperti diketahui, proyek pematangan lahan atau pemotongan bukit di suatu lokasi harus memiliki izin Amdal, UKL dan UPL dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) serta izin Cut and Fill BP Batam.

Hingga berita ini diterbitkan, wartawan masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak teelrkait, di antaranya Polsek dan Badan Pengusahaan (BP) Batam serta pihak terkait lainnya perihal praktik jual beli tanah timbunan tersebut. (Atok)

Advertisement

Trending