Connect with us

Batam

Dua Perekrut PMI untuk Admin Judi Online di Vietnam Ditangkap, Reskrim Lubukbaja Buru Pelaku hingga ke Sukabumi

Published

on

IMG 20251121 WA0229

Batam, Kabarbatam.com – Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja berhasil meringkus dua orang pria berinisial CG (40) dan RVP (36) setelah terbukti melakukan perekrutan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) non prosedural untuk di pekerjakan sebagai admin judi online di Negara Vietnam.

Pengungkapan kasus jaringan penempatan PMI non prosedural ini yang oleh Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja berlangsung cukup panjang. Polisi mengejar dan menangkap salah satu pelaku perekrutan hingga ke wilayah Sukabumi, Jawa Barat.

Kapolsek Lubuk Baja Kompol Rangga Primazada melalui Kanit Reskim Iptu Noval Adimas menjelaskan, keberhasilan pengungkapan kasus ini bermula berdasarkan informasi dari masyarakat pada hari Kamis tanggal 16 Oktober 2025 sekira pukul 12.30 Wib.

Berdasarkan informasi itu, tim Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja melakukan penyelidikan terhadap adanya dugaan penempatan calon pekerja migran non prosedural yang telah di tampung di salah satu Hotel wilayah hukum Polsek Lubuk Baja.

“Kami berhasil mengamankan satu pelaku berinisial CG di parkiran Hotel Romance. Saat di tangkap, pelaku CG sedang menjemput 2 korban CPMI di depan Hotel,” ujar Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja Iptu Noval Adimas, Jum’at (21/11/2025).

IMG 20251121 WA0231

Setelah mengamankan CG di parkiran Hotel Romance Kecamatan Lubuk Baja, unit Reskrim Polsek Lubuk Baja kembali melakukan serangkaian proses pengembangan penyelidikan terhadap pelaku lainnya berinisial RVP (36).

“Hasil pengembangan penyelidikan ditemukan bahwa keberadaan tersangka RVP berada di Kabupaten Sukabumi. Tanpa menunggu lagi, pada hari Senin 3 November 2025 kami langsung bergerak menuju ke kediaman tersangka RVP yakni di Perumahan Pesona Cibeureum Permai Blok C No.10 dan langsung mengamankannya,” ungkapnya.

Dari hasil pemeriksaan awal kepada RVP ditemukan instrumen atau barang bukti yang digunakan oleh tersangka RVP untuk melakukan perekrutan serta mengendalikan korban CPMI. Guna proses lebih lanjut, tersangka langsung di bawa ke Mapolsek Lubuk Baja.

Dari hasil penyelidikan, terhadap kedua tersangka CG dan RVP ditemukan fakta bahwa tersangka terbukti merekrut, mengendalikan serta memindahkan puluhan Calon Pekerja Migran Indonesia secara non prosedural keluar Negeri.

“Agar korban tergiur, kedua tersangka mengiming-imingi pekerjaan sebagai CS judi online di Vietnam dengan gaji 500$ perbulan. Polsek Lubuk Baja secara resmi menetapkan CG dan RVP sebagai tersangka,” jelasnya.

Atas perbuatannya kedua tersangka di jerat Pasal 81 Juncto Pasal 69 dan atau Pasal 83 Juncto Pasal 68 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 K.U.H.Pidana. (Atok)

Advertisement

Trending