Connect with us

Headline

Selundupkan Ratusan Karton Rokok, DJBC Kepri Tangkap Kapal KM Sinar Matahari

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

F9829376

BATAM, KABARBATAM.com– Tim patroli Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Khusus Kepulauan Riau (DJBC) Kepri berhasil mengamankan KM Sinar Matahari bermuatan rokok ilegal asal Jurong, Singapura, Minggu (2/6/2019).
Kapal motor tersebut ditangkap saat berlayar di perairan Pulau Nipah, Batam, Provinsi Kepulauan Riau. Kapal diamankan karena dicurigai membawa barang ilegal tanpa dilengkapi dengan dokumen.
“Saat berhasil diamankan, tim kami kemudian melakukan pemeriksaan. Ketika diperiksa, kapal tersebut terbukti memuat 297 karton rokok ilegal asal Jurong, Singapura,”  ungkap Kepala Kantor Wilayah DJBC Kepri, Agus Yulianto, saat memberikan keterangan pers, Senin (17/6/2019).
Agus mengatakan, petugas lalu menyita 297 karton rokok ilegal atau sebanyak 2.970.000 batang. Total nilai barang, kata Agus, mencapai Rp1.143.450.000.
“Dari penangkapan tersebut,  sembilan orang awak kapal diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.
Agus menambahkan, para pelaku melakukan penyeludupan dengan modus ship to ship, dengan memindahkan muatan melalui speed boat yang nantinya akan mengantarkan rokok ilegal tersebut ke lokasi yang dituju.
Tim DJBC Khusus Kepri sempat melakukan pengejaran dan memberikan tembakan peringatan terhadap speed boat. Namun, petugas kehilangan HSC dengan kecepatan tinggi.
“High speed, tim patroli kami sempat melakukan pengejaran, tapi mereka menggunakan kapal dengan kecepatan tinggi,” tambahnya.
Akibat aksi penyelundupan yang dilakukan kapal motor itu,  negara mengalami kerugian sebesar Rp2.658.150.000.
“Saat ini, kapal dan barang bukti telah diamankan di Kanwil DJBC Kepri. Sementara sembilan orang awak kapal ditahan di Rutan Tanhungbalai Karimun,” pungkasnya. (*)

Advertisement

Trending